INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Bupati Sakariyas minta, kepala desa (kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) gar memahami pahami tugas pokok dan fungsinya masing-masing demi kemajuan Desa. Hal tersebut disampaikan saat melantik Kepala Desa Tumbang Paku sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) dan Penjabat (Pj) Kepala Desa Tumbang Jala serta 21 orang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Aula Gedung Salawa Kasongan.
Dikatakan Sakariyas, kemajuan desa, bergantung dari peran dan fungsi kades dan BPD. Menurutnya, berdasarkan hasil kesepakatan antara pemerintah desa dan BPD, pembangunan bisa dilakukan, sehingga fungsi dan tugas harus dipahami masing-masing.
“Baik Kades maupun BPD, punya tugas dan fungsi masing-masing, jika itu dijalankan dengan baik, maka desa akan maju,” ungkap Sakariyas.
Selain itu, transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, baik Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBD Pemerintah Kabupaten, wajib dilakukan. Hal ini kata dia, agar tidak menimbulkan masalah yang berpotensi pada ancaman hukuman.
“Harus transparan dalam mengelola keuangan desa, sehingga setiap rupiah yang dikeluarkan bisa dipertanggungjawabkan, kalau tidak, dapat berpotensi menimbulkan masalah hukum,” katanya.
Bahkan dalam membuat perencanaan, program kegiatan, harus dibahas bersama-sama antara Kades, aparatnya, dan BPD.
“Ini penting diingatkan agar, selalu ada kerjasama antara Kades beserta jajarannya dan BPD dalam penyusunan program kegiatan, sehingga tidak ada saling curiga,” pungkusnya. (**)
Editor: Irga Fachreza