INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Pj Bupati Katingan, Saiful mengancam akan memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian bagi ASN yang berpolitik praktis. Hal tersebut disampaikan Saiful saat menghadiri perayaan Natal Bersama di Gedung Salaw, Kasongan, Senin 15 Januari 2024.
Saiful mengatakan, pihaknya tidak pernah melarang ASN menyalurkan hak suaranya pada pemilu mendatang. Hanya saja kata dia, jika ada ASN yang terlibat dalam partai politik atau ikut mengampanyekan salah satu paslon maupun caleg, maka hal tersebut melanggar aturan.
“Kalau menyalurkan hak suara, itu tidak dilarang, hanya untuk terlibat aktif, itu yang dilarang akan disanksi tegas,” tegas Saiful.
Tidak hanya itu, jika ada ASN yang ikut mengarahkan massa atau orang lain untuk memilih salah satu peserta kandidat Presiden atau Caleg, tidak dibenarkan termasuk memberikan tanggapan melalui sosial media.
“Harus berhati-hati, karena kalau kedapatan ada yang melakukan politik praktis, bisa terkena sanksi,” katanya.
Bagi Saiful, justru yang diharapkan kepada ASN, dapat mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya sehingga tidak ada yang Golput.
“Kalau mengajak menggunakan hak pilih, itu bisa dilakukan, tujuannya agar tidak ada yang golput,” pungaksnya. (**)
Editor: Irga Fachreza