INTIMNEWS.COM – Entah apa yang ada di pikiran Fr (27), seorang pemuda asal Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, sampai tega meracuni kekasihnya yang berumur 23 tahun pakai racun tikus hingga tewas. Sadisnya, sang kekasih diketahui tengah mengandung buah hati mereka.
Aksi Fr ini dipergoki oleh warga yang melihatnya menyeret sesuatu di pinggir Pantai Cibeureum, Serang, pada Jumat (11/9). Warga yang curiga mendekati Fr, dan menemukan bahwa ternyata yang diseretnya itu adalah seorang perempuan yang sudah meninggal dunia. Warga pun mengamankan Fr, dan melaporkannya ke polisi. Pihak kepolisian pun langsung menangkap sang pelaku.
Kasatreskrim Polres Kota Cilegon, AKP Maryadi, membenarkan adanya dugaan pembunuhan tersebut. Ia membeberkan, warga memergoki Fr tengah menyeret korban di pinggir pantai pada pukul 18.00 WIB. “Saat didekati warga tampak seorang perempuan yang sudah meninggal. Dalih tersangka mau diminumkan air laut. Tapi saksi melihat ada air aqua di situnya,” kata Maryadi kepada wartawan, Sabtu (12/8) seperti dikutip dari Kumparan.
Berdasarkan penuturan Fr, Maryadi mengatakan, kekasihnya itu adalah tetangganya sendiri. Saat itu, kondisinya tengah hamil, dan Fr diduga merencanakan untuk membunuh korban dengan cara diracun tikus. Racun tersebut dimasukkan ke dalam botol minuman lalu diberikan kepada kekasihnya.
“Intinya si perempuan ini hamil, kemudian diminumkan racun tikus yang dimasukkan ke dalam botol sprite. Ngakunya beli racun tikus di Padarincang, dia siapin,” kata dia.
“Jadi dikasih racun tikus dulu, baru diseret ke laut. Mereka ini satu kompleks, hanya terhalang satu rumah saja,” sambungnya.
Belum diketahui maksud dari Fr menyeret jasad kekasihnya ke laut. Apakah untuk dihanyutkan atau hal lain. Hal tersebut masih didalami oleh pihak kepolisian.
Namun, untuk memastikan kematian korban, pihak kepolisian akan melakukan autopsi. Sedangkan 1 botol minuman merek aqua dan 1 botol sprite menjadi bukti bisu kesadisan Fr, dan akan dilakukan uji laboratorium untuk memastikan kandungan yang terdapat di dalam minuman tersebut. “Kita dapat dari keterangan tersangka seperti itu. Untuk kepastian, masih dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Saat ini Fr sudah diamankan di Mapolres Kota Cilegon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika terbukti melakukan pembunuhan berencana, ia terancam hukuman penjara seumur hidup.
“Dari arah perjalanannya, dugaan sementara itu pasal 340 tentang pembunuhan berencana,” pungkasnya. (int)