INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Seorang istri di Trans Lik Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat (Kobar), tega membacok suaminya hingga terluka di bagian kepala. Hal ini disebabkan lantaran sang istri emosi, karena suami tidak mau cerai.
Pelaku diketahui bernama Sutirah (31). Dia membacok bagian kepala suaminya yang diketahui bernama Ahmad Fauzi (41), hingga terluka parah. Kejadian ini pada tanggal 15 Januari 2022, lalu.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Arut Selatan Kompol Saiful Anwar, mengatakan diduga sebelum kejadian tersebut ada terjadi percekcokan.
“Sudah sejak lama sang istri ingin bercerai, tapi sang suami tidak mau dengan alasan kasian karena ada anak,” kata Kompol Saiful Anwar, Kamis (3/3/2022).
“Meskipun anak tiri, tetapi ia (suami) masih berupaya mempertahankan hubungan, demi anak-anak,” terang Kapolsek Kompol Saiful Anwar, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Ia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 wib. Saat itu korban sedang rebahan bersama anaknya.
Lanjut Kapolsek, tiba-tiba sang istri datang dan langsung menyabetkan parang ke suaminya hingga berapa kali dan mengenai bagian kepala hingga berdarah.
Usai melakukan penganiayaan, tersangka lalu kabur. Kemudian korban dibantu anak tiri dan tetangga, dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pertolongan.
“Setelah korban dilarikan ke RSUD, tetangga dan anak tirinya langsung lapor ke Polsek Arsel,” terang Kapolsek Kompol Saiful Anwar.
“Pelaku kabur ke Kalimantan Barat (Kalbar) kemudian kita berkoordinasi dengan kepolisian setempat dan berhasil ditangkap, pada, Selasa (2/1) di rumah keluarganya,” sambung Kapolsek.
Motif Kejadian ini masih didalami dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Korban sehari-hari bekerja sebagai penjaga ayam di lokasi Trans Lik.
Tersangka akan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 4 tahun penjara, pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian