INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Seorang petani berinisial B (33) di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kedapatan menyimpan lebih dari satu ons narkotika jenis sabu. B menyimpan sabu di kediamannya di Jalan Kenan Sandan, Gang Simpati DK, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.
Diketahuinya B menyimpan ratusan gram sabu itu berawal dari anggota kepolisian mendapatkan informasi tentang peredaran gelap Narkotika jenis sabu, sekitar pukul sembilan malam. Jum’at, 21 Juli 2023
Kasat Resnarkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko menyebut saat itu pihaknya melakuka penyelidikan bahwa sekitar Jalan Sarigading Darat RT 046 RW 009, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Kemudian petugas kami berhasil mengamankan terlapor yang sedang berada duduk di satu unit sepeda motor Vixion warna merah hitam bernomor polisi KH 6782 QB di pinggir jalan Jalan Sari Gading Darat,” ungkap Bagus. Minggu, 23 Juli 2023.
Setelah itu petugas kepolisian memanggil Ketua RT setempat, kemudian melakukan penggeledehan badan dan pakaian B tersebut. Selanjutnya ditemukan satu buah plastik snack mie goreng yang bersikan lima bungkus plastik kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang sempat dilempar ke tanah oleh B.
Selanjutnya ditemukan barang lainnya berupa satu buah ponsel dan satu unit sepeda motor Vixion warna merah hitam dengan Nopol KH 6782 QB, kemudian dilakukan pengembangan di rumah terlapor di Jalan Kenan Sandan, Gang Simpati, RT 028 RW 009.
“Saat tiba dan digeledah rumahnya ditemukan satu lembar kantong plastik warna hitam yang berisikan satu bungkus plastik klip besar berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di simpan dengan satu buah tisu yang dibalut dengan lakban bening, empat bungkus plastik klip kecil berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, dua pak plastic klip kecil,” sebutnya.
Lanjutnya juga ditemukan satu buah timbangan digital yang disimpan dilemari dapur rumah terlapor, kemudian ditemukan barang lainnya, berupa satu lembar kantong plastik warna hitam yang berisikan 18 bungkus plastik klip kecil berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 satu buah potongan sedotan bening, dan 1 satu pak plastik klip yang disimpan diselipan atap kamar mandi terlapor.
“Semuanya diakui oleh terlapor bahwa barang tersebut adalah miliknya sendiri kemudian barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut. 28 bungkua plastik klip kecil itu berisi 149,49 gram sabu dengan berat kotornya,” sebut Bagus.
Atas perbuatannya, B yang bekerja sebagai petani sekaligus nyambi jadi pengedar sabu itu disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Andrian