INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Polisi bersama Forum Komunikasi Pimpinam Daerah (Forkopimda) Kotawaringin Timur (Kotim), memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu senilai puluhan juta rupiah. Rabu, 8 September 2021
“Pemusnahan barang bukti didapatkan dari lima kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran sat narkoba Polres Kotim. Dimana dari lima kasus yang diungkap, ada tujuh tersangka yang diamankan. Pengungkapan ini dilakukan dalam kurun waktu satu bulan, sejak Agustus hingga September,” kata Waka Polres Kotim, Kompol Abdul Azis Septiadi, Kamis, 9 September 2021
Dirinya menambahkan, para tersangka saat ini tengah menjalani masa hukuman untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Sebanyak 14,20 gram sabu senilai Rp 28 juta dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam cairan disifektan bersama Forkopimda, dan disaksikan para tersangka,” bebernya
Pemusnahan tersebut dilakukan di Mapolres Kotim, diantaranya diikuti opeh perwakilan Kejari Kotim, Kesbangpol Kotim hingga Dinkes.