INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Diberlakukannya PPKM level 4 di Kalimantan Tengah (Kalteng), termasuk Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) rencananya mulai Rabu, 11 Agustus 2021 hingga 17 Agustus 2021 dari pukul 18.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB, serta akan dilakukan penyekatan di beberapa ruas jalan dalam kota.
Wakapolres Kobar Kompol Boni Ariefianto usai rapat yang digelar di Mapolres Kobar, menjelaskan bahwa penyekatan ini merupakan tindaklanjut dan optimalisasi setelah ditetapkannya PPKM level 4 sesuai SK Gubernur nomor 180 tahun 2021.
Lanjut Boni, bahwa penyekatan ini dilakukan, untuk mengurangi mobilitas masyarakat di luar rumah.
Namun kata Wakapolres Kompol Boni Ariefianto, ada beberapa sektor yang masih kita berikan peluang masih kita berikan keringanan yaitu sektor esensial yaitu dibidang kesehatan, satgas covid-19 dan sektor kritikal terkait dengan logistik dan lainnya,” jelasnya.
Menurutnya, mulai hari ini dan tanggal 11 Agustus 2021 pihaknya mulai melakukan sosialisasi terkait adanya penyekatan dalam kota tersebut.
“Penyekatan ini merupakan upaya penyekatan beberapa ruas jalan dalam kota ini,” kata Boni Ariefianto.
Tujuannya, guna mengurangi mobilitas masyarakat. Karena berdasarkan pantauan, pada jam tersebut bisa dilihat hanyak aktivitas masyarakat yang keluar dari rumah, namun tidak untuk kegiatan esensial,” jelas orang nomor dua di Polres Kobar ini.
“Bila ada masyarakat yang melintas di titik penyekatan tersebut, bila tidak ada kepentingan yang bersifat esensial atau emergency maka kami minta yang bersangkutan untuk putar balik,” pungkasnya. (Yus)