INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Dua terdakwa kasus tindak pidana narkotika berinisial RM dan AD, menjalani di Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kabupaten Katingan.
Kasi Intel Ronald Peronika mengatakan, rehabilitasi ini atas permohonan usulan Kejaksaan Negeri Katingan kepada Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Sehingga pada tanggal 16 Mei 2023 dilaksanakan ekpose, dan atas permohonan tersebut disetujui untuk dilakukan rehabilitasi melalui proses hukum.
“Dasar Jaksa Penuntut Umum melakukan permohonan rehabilitasi melalui proses hukum terhadap terdakwa RM dan terdakwa AD, telah memenuhi syarat dalam pedoman Jaksa Agung nomor 18 tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi, dengan pendekatan keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa,” jelasnya.
Dalam proses rehabilitasi ini lanjutnya, disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Siska Yulianita, didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Katingan Ferry. Hal ini berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Katingan dan surat ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan untuk menyerahkan kepada petugas UPTD Rumah Sakit Mas Amsyar Kasongan di pelayanan Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kabupaten Katingan.
“Ini dilakukan rehabilitasi medis rawat inap,” tandasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza