Oleh: Amelia Cohenta
Telah dikeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No.19 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Mengapa? Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia Pensiun, Meningal Dunia, Atau Mengalami Cacat Total Tetap.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah Badan Hukum Publik yang dibentuk berdasarkan Undang – Undang no 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Manfaat JHT bagi peserta yang berhenti berkerja sebagaimana dimaksud pada: Peserta Mengundurkan Diri; Peserta Terkena Pemutusan Hubungan Kerja; Peserta Yang Meninggalkan Indonesia Untuk Selama – Lamanya.
1. Pembayaran manfaat JHT sebagaimana dapat dibayar secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada perserta yang bersangkutan.
2. Dalam hal peserta terkena Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud manfaat JHT. Dapat dibayar secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (Satu) Bulan terhitung sejak tanggal Surat Keterangan Pengunduran dari Perusahaan diterbitkan.
Sedangkan berdasarkan peraturan yang berlaku, klaim JHT sendiri hanya dapat dilakukan sebanyak satu kali, sehingga apabila penerima dana hendak mencairkan dana JHT, maka akan dikenakan pajak 5% saja
Menurut penulis yang juga tercatat sebagai mahasiswa Universitas Palangkaraya Fakultas Hukum, bahwa isu JHT ramai diperbincangkan publik pasca diterbitkannya Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang tata cara persyaratan pembayaran manfaat JHT. Meskipun pada akhirnya pereturan tersebut dicabut kembali oleh Kementrian yang membidanginya. Namun tidak kalah penting dalam merevisi peraturan tersebut yang secara rumpun masuk dalamk peraturan perundang-undangan harusnya mengacu kepada aturan dan ketentuan. Diantaranya dengan harapan akhir untuk lahirnya peraturan yang aspiratif dan berkeadilan.
Berbicara Permenaker 2 Tahun 2022 tentang adanya perubahan ketentuan di mana pencairan JHT bagi pekerja yang berhenti bekerja baru dapat dilakukan setelah memasuki usia pensiun (56 tahun). Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, memutuskan untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang dana jaminan hari tua atau JHT.
Keputusan terkait revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang dana jaminan hari tua ditegaskan Ida Fauziah dalam kofrensi pers di kantor Gubernur Daerah Istinewa Yogyakarta, pada Kamis (24/2/2022) siang, usai bertemu Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Menurut Ida Fauziyah, revisi dilakukan setelah maraknya penolakan atas permenaker itu, sehingga Presiden Joko Widodo memerintahkan menteri tenaga kerja untuk melakukan peninjauan ulang. (Kompas 25 Februari 2022)
Menurut Ida Fauziyah, proses revisi akan melibatkan para akademisi, dan ditargetkan bisa selesai pada pada bulan Mei mendatang. Kelak, aturan soal ketentuan usia penarikan dana jaminan hari tua akan dibahas kembali, dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait karena ada nya revisi di tahun 2022 revisi Permenaker 2/2022 dilakukan dengan mengikuti proses pembentukan perundangan-undangan, yakni diawali dengan serap aspirasi, melakukan koordinasi dengan K/L, setelah itu terumuskan dalam pokok-pokok pikiran, kemudian dikonsolidasikan lagi dengan K/L yang lain, lalu dilakukan harmonisasi. Jadi sebenarnya prosesnya sama seperti proses pembentukan perundang-undangan yang lain.