INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Meski jumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) saat ini sangat banyak, namun itu tidak berpengaruh terhadap keuangan daerah. Pasalnya, sejauh ini pemasokan retribusi daerah dari perkebunan sawit dinilai masih jauh dari harapan.
“Daerah kita hanya bisa memungut dari IMB yang ada di perkebunan, sedangkan untuk sektor pajak dan lainnya dipungut oleh pemerintah pusat, sehingga yang banyak menikmatinya adalah pusat,” ujar Anggota DPRD Kotim, Rimbun Selasa (13/07/2021).
Disebutkan Politisi PDIP ini, yang jadi biang persoalan terletak di UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah serta UU Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan.
“Terus terang saja ini mengakibatkan ketidakadilan menurut kami bagi daerah,” tegasnya.
Bahkan dia menambahkan, sumber DBH menurut UU Nomor 33 tahun 2004 yaitu berasal dari sektor kehutanan, pertambangan, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi dan pertambangan panas bumi.
“Jadi, kalau dipikir-pikir usaha dari sektor perkebunan itu minim sumbangan untuk pendapatan daerah,” ungkapnya.
Rimbun juga membeberkan, Kotim selama ini tidak menerima keuntungan bagi hasil tersebut. Pemerintah pusat berdalih, DBH hanya untuk komoditas yang tidak terbarukan. Sedangkan kelapa sawit bisa ditanam kembali dan tumbuhnya ditanam oleh manusia.
Semestinya, menurut Rimbun, aturan itu mesti direvisi. Apalagi, jutaan ton sudah dihasilkan dari Kalteng khususnya Kotim tetapi pemerintah daerah tidak mendapatkan dana bagi hasil sektor itu. Padahal untuk Kotim saja, luas areal perkebunan seluas 600 ribu hektare lebih, dengan produksi sekitar 200 ribu ton dibawa ke luar daerah.