INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) telah menerima dua laporan masyarakat terkait adanya pinjaman online ilegal yang kerap meresahkan nasabahnya.
Maraknya pinjaman online (Pinjol) yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang membuat polisi bertindak cepat.
Pasalnya aksi yang dilakukan bukan hanya membuat warga atau para korbannya terlihat utang, namun berbagai ancaman dengan berbagai cara dilakukan.
Bahkan jajaran Mabes Polri baru saja melakukan aksi penggerbekan di salah satu kantor pinjaman online (Pinjol) yang ada di Jakarta beberapa waktu lalu.
Begitupula yang dilakukan jajaran Polres Kobar juga sudah membentuk Satuan Tugas tanggap pinjaman online (Pinjol) Illegal.
Menurut Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kasat Reskrim AKP Rendra Adhytia Dani mengatakan, untuk saat ini sudah ada dua laporan yang masuk dan saat ini masih dilakukan pendalaman.
“Saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih mendalam,” kata Kasatreskrim AKP Rendra Aditia Dhani, Jumat (22/10/2021).
Masyarakat hendaknya bisa lebih memilah dan berhati-hati apabila diberikan penawaran terhadap pinjaman online yang sekarang lagi marak.
Berbagai upaya ataupun modus dilakukan, diantaranya memberikan penawaran kepada calon nasabah dengan persyaratan yang mudah tanpa harus bertemu ataupun bertatap muka.
Selain itu mereka juga memberikan syarat kepada para nasabah untuk mengikuti kebijakan atau ketentuan dalam aplikasi pinjaman online.
Dimana data nomor kontak dalam ponsel nasabah dapat dibuka oleh pemberi pinjaman.
“Kami minta warga tetap berhati-hati dan tidak mudah tertipu daya oleh Maraknya penawaran pinjol illegal. Kami saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap dua laporan yang sudah masuk,” ucap Rendra Aditia Dhani.
Rendra juga menegaskan, para pelaku juga menggunakan berbagai cara yang kurang bijak kepada nasabahnya.
Sehingga, menurutnya tidak sesuai dengan tata cara penagihan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77 POKJ 01/2016 tentang Penyelenggaraan Jasa Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Tidak jarang penagihan yang dilakukan dengan cara mengirim beberapa nomor yang ada dikontak untuk memperlakukan nasabahnya.
Padahal, kata Rendra, apabila mereka sudah membayar data milik nasabah harus dihapus.
Tetapi kenyataannya data para korban tidak dihapus dalam aplikasi dengan alasan tidak masuk dalam sistem.
Untuk itu Polres Kobar mengimbau agar masyarakat melakukan pencegahan apabila mendapati tautan atay menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol illegal.
“Jangan mudah tergoda penawaran pinajam melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan,” terangnya.
“Kalau menerima SMS/WA penawaran pinjaman ilegal segera langsung dihapus dan blokir nomor tersebut serta cek legalitas perusahaan sebelum mengajukan pinjaman,” tegas Rendra.
Ia menambahkan, apabila ingin meminjam hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasinya.
Supaya nantinya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Polres Kobar juga sudah membentuk satgas apabila ada yang merasa dirugikan bisa melaporkan diri.
Nantinya para pelakunya akan dijerat dengan pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlinungan Konsumen. Ancaman penjara selama lima tahun serta denda 2 Miliar. (Yusro)