INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Paripurna Pertama dengan agenda pengantar penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Pagu Anggaran Sementara (PPAS) perubahan terkait tahun anggaran 2024. Rapat berlangsung di ruang sidang paripurna gedung DPRD Barito Utara pada Senin, 1 Agustus 2024 pagi.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Barito Utara Ir. Mery Rukaini, M.IP, serta Wakil Ketua I Parmana Setiawan, ST dan Wakil Ketua II Sastra Jaya. Pihak eksekutif diwakili oleh Pj Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Jufriansyah, M.AP, anggota FKPD, anggota DPRD, staf ahli Bupati, Asisten Sekretaris Daerah, dan kepala perangkat daerah pemerintahan Barito Utara.
Ketua DPRD Barito Utara ini menyatakan, sesuai Pasal 121 Peraturan DPRD Barito Utara Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, rapat paripurna pertama dipastikan mencapai kuorum dan dapat dilanjutkan.
”Berdasarkan catatan kehadiran, kuorum rapat pleno ini telah terpenuhi. Oleh karena itu, bersama ini saya nyatakan Rapat Paripurna Pertama yang bertujuan untuk menyampaikan pidato pengantar Bupati Barito Utara tentang Rancangan KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2024. , resmi dibuka untuk umum,” kata Hj Mery.
Dalam sambutanya Drs. Muhlis, Pj Bupati Barito Utara, menegaskan, tindakannya berpedoman pada peraturan yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri RI, yakni Peraturan Nomor 77 Tahun 2020 yang memuat petunjuk teknis pengelolaan keuangan daerah.
Peraturan ini menguraikan tentang syarat-syarat perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan yang menyimpang dari asumsi yang ditetapkan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA).
“Anggota dewan yang saya hormati, situasi ini mengharuskan dilakukannya realokasi anggaran ke berbagai organisasi, unit, program, sub-kegiatan, dan jenis belanja. Selain itu, terdapat pembenaran untuk memanfaatkan penghematan dari tahun anggaran sebelumnya pada tahun anggaran berjalan, khususnya dalam hal keadaan darurat atau keadaan luar biasa,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyampaikan usulan perubahan kebijakan umum anggaran dan penyesuaian prioritas dan pagu anggaran sementara APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2024. Maksudnya adalah untuk terlibat dalam diskusi kolaboratif dengan dewan sebagai mitra dalam proses ini.
“Melalui dialog dengan pihak eksekutif dan legislatif, kita dapat mencapai konsensus mengenai kebijakan pembangunan yang akan dilaksanakan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2024,” kata Muhlis.
Terkait dengan usulan perubahan kebijakan umum anggaran dan penyesuaian prioritas dan pagu anggaran sementara APBD Kabupaten Barito Utara, perlu diketahui bahwa anggaran tahun 2024 menjadi landasan dalam mempersiapkan perubahan tersebut.
“Dengan demikian, salah satu faktor utama yang mendorong usulan perubahan APBD 2024 adalah ketidaksesuaian dengan asumsi kebijakan umum anggaran yang telah kita tetapkan pada APBD asli tahun anggaran terakhir,” tegasnya.
Uraian rinci mengenai antisipasi perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024 yang dituangkan dalam usulan perubahan kebijakan umum anggaran dan rencana penyesuaian prioritas pagu anggaran sementara APBD Kabupaten Barito Utara tahun 2024 menunjukkan bahwa tidak ada perubahan pendapatan APBD tahun anggaran 2024.
Hal ini sejalan dengan proyeksi pendapatan APBD murni tahun 2024 yang sebesar Rp2.645.420.646.910. Pendapatan yang tercermin dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2024 meliputi pendapatan asli daerah sebesar Rp106.220.941.447. (Slh)
Editor : Andrian