
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Seorang mantan karyawan CV Brasma Barsama, SG (23), resmi dilaporkan ke Polsek Arut Selatan atas dugaan mengambil uang perusahaan tanpa izin. Aksi tersebut terjadi di kantor perusahaan di Jalan Jenderal Ahmad Yani KM 6, Pangkalan Bun, pada Selasa (11/2) sore sekitar pukul 15.30 WIB. Kejadian ini terekam jelas oleh kamera CCTV yang akan dijadikan bukti dalam laporan pemilik perusahaan, Johansyah.
Johansyah menjelaskan, SG sebelumnya mengundurkan diri dari perusahaan pada 20 Januari 2025. Setelah itu, proses administrasi terkait hak dan kewajibannya masih dalam penyelesaian.
SG dijanjikan menerima haknya pada 10 Februari 2025. Namun, karena keterlambatan pembayaran sehari, SG datang ke kantor keesokan harinya saat beberapa karyawan sedang menghitung uang.
Tanpa banyak bicara, SG langsung mengambil uang yang berada di meja, memicu pertengkaran dengan karyawan lainnya. Johansyah menuturkan bahwa hak SG sebenarnya sudah dijadwalkan untuk ditransfer pada hari itu juga, namun SG tidak mau menunggu penjelasan dan tetap membawa uang tersebut senilai Rp 2,5 juta.
“Uang itu seharusnya bukan hak dia, karena haknya sudah kami transfer setelah kejadian. Tapi uang yang dia ambil tidak pernah dikembalikan meski sudah dijelaskan berulang kali,” ungkap Johansyah.
Atas tindakan ini, perusahaan merasa dirugikan dan memutuskan untuk melaporkan SG ke polisi. Johansyah berharap, langkah hukum ini tidak hanya memberikan efek jera bagi SG tetapi juga menjadi pelajaran penting agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa depan.
Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki kasus ini dengan menjadikan rekaman CCTV sebagai salah satu bukti utama. SG sendiri belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian