INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit, bersama Satpol PP Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar razia rokok ilegal yang beredar di Kota Sampit, Rabu, 26 Oktober 2022.
“Dari operasi berhasil mengamankan barang bukti satu slop atau 11 bungkus rokok ilegal dengan mereknya Saga yang menggunakan pita cukai palsu,” Pelaksana Pemeriksa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit Kadek.
Dirinya mengatakan, penjual rokok ilegal itu nantinya akan ditindaklanjuti berupa pemanggilan untuk dimintai keterangan. Sementara itu pihaknya menyisir lima titik di pasar PPM pada sebuah agen, sedangkan Satpol menyisir tiga titik lainnya.
Dia menyebutkan kegiatan di PPM tidak menemukan adanya indikasi rokok ilegal, namun tim hanya menemukan rokok ilegal pada satu pedagang di Jalan Juanda Sampit.
“Informasinya mereka itu dapat dari sales-sales, cuma mereka tidak tahu maksudnya itu putus jadi tidak bisa mengontak salesnya dari mana, yang pasti kami akan tindaklanjuti,” katanya.
Kadek mengimbau kepada agen, pedagang dan juga masyarakat agar turut membantu menghindari rokok-rokok jenis ilegal tersebut. (**)
Editor: Irga Fachreza