INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Aparat Kepolisian dari Polsek Katingan Hilir menggelar razia minuman keras ke sejumlah warung tak berizin, Rabu 6 September 2023. Hasilnya, disita ratusan botol miras dari beberapa warung di Desa Banut Kalanaman, Kabupaten Katingan.
Kapolsek Katingan Hilir, Iptu Affandi Batubara mengatakan, sejumlah miras yang disita masing-masing berjenis arak putih, anggur merah, malaga, bir dan anggur putih.
“Razia ini berawal dari adanya video viral anak di bawah umur yang mabuk lantaran meminum minuman keras,” ungkap Iptu Affandi Batubara, Rabu 6 September 2023.
Setelah digeledah, lanjut dia, ditemukan barang bukti minuman arak putih sebanyak 176 botol, Anggur Merah 9 botol, Malaga 8 Botol, Bir Kaleng 75 botol, dan Anggur Putih 12 botol.
“Miras ini kita sita karena tidak memiliki izin alias ilegal. Termasuk golongan A. B,”ujarnya.
Selain menyita ratusan botol miras, pihaknya juga mengamankan empat pedagang, masing-masing berinisial P, R, N dan F. Guna memberikan efek jera, keempatnya kemudian dikenakan tindak pidana ringan.
“Kami mengimbau kepada pedagang miras agar tidak menjual kepada anak-anak di bawah umur, karena merusak generasi bangsa,” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza