INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Tim Tipidter Subdit 3 Bareskrim Polri mengamankan alat berat berupa excavator dengan Merk Sumitomo Macan, mobil Hilux, dua mesin Dongfeng, Hasbuk, dan peralatan tambang lainnya dari sebuah tambang liar di Kecamatan Tawang Sanggalang Garing, Kabupaten Katingan, Sabtu (27/1) lalu. Saat ini sejumlah alat berat tersebut diamankan di Polres Katingan.
Sejumlah aktivitas penambangan liar marak terjadi di bumi Penyang Hinje Simpei. Bahkan, akibat penyitaan ini sejumlah barang bukti yang diduga dari kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin di Pendahara, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing tersebut sudah dibawa ke satreskrim Polres Katingan.
Pemilik eksavator berinisial I dan operator excavator kabarnya juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian dan dibawa ke Bareskrim Polri. Sebanyak sembilan orang pekerja juga diamankan beserta barang bukti yang diamankan dilakukan titip rawat di mapolres setempat.
Kasatreskrim Polres Katingan, Iptu Muhammad Saladin ketika ditemui enggan memberikan komentar terkait kasus penangkap oleh Bareskrim Polri alat berat excavator dan tidak mau ditemui oleh awak media.
” Nanti dulu ya. Saya mau keluar sebentar,” cetusnya, Senin 5 Februari 2024.
Dalam dugaan kasus tambang ilegal tersebut, dugaan tindak pidana bagi pihak yang melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha atau membawa alat-alat berat yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan. Bahkan, diduga mengangkut hasil tambang di dalam Kawasan Hutan tanpa perizinan berusaha.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 89 ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan. (**)
Editor: Irga Fachreza