INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, mengikuti Rapat Paripurna (Rapur) Penutupan ke-16 Periode II Tahun Sidang 2024, yang dimeriahkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan pimpinan DPRD tentang dua Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada Senin sore, 26 Agustus 2024. Agendanya meliputi telaah laporan Panitia Khusus DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tentang dua Rancangan Peraturan Daerah, penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Gubernur Kalimantan Tengah dengan pimpinan DPRD, dan sambutan Ketua DPRD yang menandai berakhirnya masa sidang kedua Tahun Sidang 2024.
Dalam sambutan tertulis yang disampaikan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo, Gubernur Kalimantan Tengah menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (RPD) yang pertama ini merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 yang mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.
“Rancangan Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan, memperkuat ketahanan kelembagaan, dan meningkatkan kemampuan dalam menghadapi tantangan keuangan dan perekonomian, sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pendapatan daerah,” ungkapnya.
Wakil Gubernur juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tengah meningkatkan penyertaan modalnya untuk memenuhi ketentuan modal inti, sesuai dengan Pasal 8 Peraturan OJK Nomor: 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Hal ini juga diperkuat dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.
Selain itu, Rancangan Peraturan Daerah kedua ini merupakan perubahan kelima atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur. Wakil Gubernur menyampaikan bahwa perubahan ini diharapkan dapat menjadi landasan pencatatan penyaluran penyertaan modal yang telah dialokasikan dan diakui dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Selain itu, ia optimistis dengan ditetapkannya kedua Perda tentang Penyertaan Modal ini akan dapat meningkatkan kinerja dan kapasitas BUMD, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, memperkuat investasi dan pembangunan infrastruktur, mendorong inovasi dan kemajuan usaha, serta mendorong sinergi antara pemerintah dan swasta.
Ia menyimpulkan bahwa dengan diberlakukannya Perda ini, koordinasi dengan aparatur teknis dapat lebih intensif karena aparatur daerah secara formal dan yuridis merupakan perpanjangan tangan Gubernur yang memegang kewenangan tertinggi dalam mengelola keuangan daerah.
Ketua DPRD Kalimantan Tengah, H. Wiyatno, dalam sambutannya menyampaikan bahwa menjelang berakhirnya masa sidang kedua tahun 2024, DPRD Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah berhasil menuntaskan beberapa agenda penting. Di antaranya adalah masalah perundang-undangan, khususnya persetujuan bersama enam Rancangan Peraturan Daerah yang saat ini tengah menunggu proses pendaftaran di Kementerian Dalam Negeri untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa saat ini terdapat 11 Rancangan Peraturan Daerah yang sedang dalam proses pembentukan tim pembahasan, yang rencananya akan diajukan dan dibahas lebih lanjut.
Wiyatno juga menyampaikan bahwa masih ada agenda-agenda yang belum tuntas dan perlu segera mendapat perhatian, yang disebutnya sebagai tugas pokok DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada masa sidang ketiga tahun 2024 mendatang. Ia menegaskan bahwa tugas-tugas tersebut merupakan kewenangan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah periode 2024-2029.
Selain itu, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah mengajak seluruh anggota untuk memupuk semangat persaudaraan, persatuan, dan kerja sama guna memastikan terwujudnya pemilu yang aman, damai, langsung, umum, bebas, jujur, dan adil. Ia menegaskan, meski dukungan politik berbeda-beda, mengedepankan persatuan dan kebersamaan tetap penting.
Penulis: Redha
Editor: Andrian