INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, mengikuti Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang II Tahun 2024 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada Rabu, 24 Juli 2024. Rapat tersebut dipimpin oleh Wiyatno, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam sambutan pembukaannya, Wiyatno menyampaikan bahwa tujuan rapat tersebut adalah untuk mendengarkan Pidato Pendapat Akhir dari Gubernur Kalimantan Tengah terkait empat Rancangan Peraturan Daerah. Peraturan tersebut terkait dengan perubahan bentuk Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah menjadi Perseroan Terbatas Bank Kalteng, perubahan bentuk Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Tengah, perubahan bentuk Perseroan Daerah Banama Tingang Makmur menjadi Perseroan Terbatas Banama Tingang Makmur, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2025 sampai dengan tahun 2045.
Saat menyampaikan sambutan Gubernur, Wakil Gubernur Edy Pratowo menegaskan bahwa Rapat Paripurna ini merupakan tahap akhir dari pengesahan keempat Rancangan Peraturan Daerah yang sangat penting bagi kemajuan Kalimantan Tengah. Beliau menyampaikan bahwa tujuan pemerintah daerah mendirikan BUMD adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan daerah, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi baik di tingkat daerah maupun nasional. Inisiatif ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mewujudkan masyarakat yang sejahtera, berkeadilan, dan sejahtera.
Mengingat arti penting dan strategisnya, maka kehadiran BUMD sebagai badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah diharapkan dapat memberikan pengaruh yang cukup besar terhadap perekonomian masyarakat, karena mampu beroperasi secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab, yang pada akhirnya menghasilkan output yang berkualitas.
Pada kesempatan itu, Edy menghimbau kepada BUMD yang ada saat ini untuk menjaga kepercayaan dan harapan masyarakat Kalimantan Tengah terhadap ketiga BUMD tersebut, seraya menegaskan pentingnya peningkatan kinerja. Ia menegaskan bahwa upaya yang telah dilakukan BUMD tersebut harus dipandang sebagai ibadah dalam pengabdian kepada Provinsi Kalimantan Tengah.
Selain itu, Wagub menyampaikan bahwa RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah saat ini telah mencapai tahap akhir proses penetapannya. Seluruh proses dan prosedur yang diperlukan telah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Perumusan RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana diketahui bersama, tidak dapat dipisahkan dari RPJMN yang ada.
“Hal ini tentunya akan memperlancar pelaksanaan perencanaan yang telah ditetapkan, karena sejalan dengan perencanaan Pemerintah Pusat. Ke depannya, dengan ditetapkannya RPJPD dalam Peraturan Daerah ini akan menjadi pedoman pembangunan bagi calon pemimpin Kalimantan Tengah di masa mendatang, sehingga pembangunan yang sedang berjalan dapat berkelanjutan dan lestari,” ungkapnya.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Gubernur selaku Kepala Daerah telah menyatakan menerima pendapat akhir mengenai keempat Rancangan Peraturan Daerah tersebut yang selanjutnya akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Secara khusus, Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD harus terlebih dahulu melalui proses evaluasi yang diamanatkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Wakil Gubernur juga menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas kerja sama dan kerja keras Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang beranggotakan unsur Pemerintah Provinsi dan Panitia Khusus DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Tim Pembahasan DPRD bersama dengan Tim Pemerintah Daerah diyakini telah berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan hasil yang terbaik bagi masyarakat Kalimantan Tengah.
Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang II Tahun 2024 dihadiri oleh para Wakil Ketua beserta seluruh Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, perwakilan Forkopimda Provinsi Kalimantan Tengah, anggota pendukung Forkopimda, Staf Ahli Gubernur, para asisten Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, para kepala perangkat daerah, kepala instansi vertikal, staf ahli DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, serta para tetua daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pimpinan partai politik dan organisasi kemasyarakatan.
Penulis: Redha
Editor: Andrian