INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat menggelar rapat paripurna di gedung DPRD setempat untuk menyampaikan hasil rapat gabungan komisi-komisi bersama pemerintah daerah terkait tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda). Tiga Ranperda yang dibahas antara lain Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023, Ranperda tentang Susunan Perangkat Daerah, dan Ranperda tentang Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
Hasil rapat gabungan disampaikan oleh Muhammad Alkendri. Dalam penyampaiannya, Alkendri mengungkapkan bahwa ada beberapa poin yang perlu direvisi dan disempurnakan sebelum ketiga Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.
Rapat paripurna ini juga dimanfaatkan untuk menyampaikan program Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tahun 2025 oleh anggota DPRD, Tuslam Amirudin. Diketahui, sedikitnya ada 10 Ranperda yang bakal diusulkan pada tahun 2025, dua di antaranya adalah Ranperda inisiatif DPRD Kobar.
Penjabat Bupati Kobar, Budi Santosa, dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terima kasih karena tiga Ranperda yang diajukan telah selesai dibahas dan akan segera ditetapkan menjadi Perda. Ia mengapresiasi sinergi dan kerjasama yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah, sehingga pembahasan tiga Ranperda tersebut dapat berjalan lancar.
“Kami Pemkab Kobar mengucapkan terima kasih atas sinergi dan kerjasama yang baik dalam menjalankan roda pemerintahan. Harapan kami, ini semua bisa menjadi manfaat bagi masyarakat Kobar,” ujar Budi Santosa.
Terkait program Bapemperda, Penjabat Bupati juga meminta kepada SOPD masing-masing yang terkait agar menyesuaikan serta menyusun anggaran dalam perencanaan Ranperda yang akan diusulkan.
“Program Bapemperda tahun 2025 akan menjadi pedoman dalam penyusunan atau pembentukan Perda tahun 2025 ke depan. Maka SOPD terkait agar mempersiapkan hal tersebut, terutama agar mengecek RKA (Rencana Kerja Anggaran) untuk pembentukan Perda di tahun 2025,” pinta Budi Santosa.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Ka