INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Sri Widanarni, mewakili Plt. Sekretaris Daerah, meresmikan Rapat Koordinasi Pembahasan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pengelolaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Acara ini dilaksanakan di Ruang Betang Lantai 2 Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya pada Senin, 30 September 2024.
Dalam sambutannya, Sri Widanarni menegaskan bahwa rapat koordinasi ini merupakan langkah penting untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah dalam penyelenggaraan Opsen PKB dan BBNKB yang akan dituangkan dalam PKS.
“Untuk memaksimalkan penerimaan PKB dan opsinya, serta BBNKB dan opsinya, Pemerintah Provinsi perlu berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota,” ujar Sri Widanarni.
Ia menambahkan bahwa sinergi yang dimaksud termasuk pembagian dana untuk biaya pemungutan PKB, Opsi PKB, BBNKB, Opsi BBNKB, Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan), serta berbagai upaya kerja sama lainnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan opsi PKB dan BBNKB serta kerangka kerja sama antara Provinsi dan Kabupaten/Kota akan dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah Provinsi (Perkada) yang berlaku bagi masing-masing kabupaten/kota.
Sri Widanarni juga menggarisbawahi beberapa langkah penting yang harus dilakukan guna memastikan pelaksanaan pemungutan opsi yang efektif dan sinergis mulai 5 Januari 2025. Adapun langkah-langkah tersebut antara lain:
- Penyusunan Peraturan Gubernur tentang opsi PKB dan BBNKB yang memuat pengaturan sinergi pemungutan opsi.
- Fasilitasi Pelaksanaan Opsi PKB, BBNKB, dan MBLB melalui perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengoptimalkan pemungutan pajak dan meningkatkan sinergi.
- Perjanjian kerja sama tersebut harus menitikberatkan pada sinergi pendanaan dan kegiatan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak.
- Sinergi terkait kegiatan dan pendanaan pemungutan opsi harus dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (RAPBD) APBD Tahun Anggaran 2025 masing-masing Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
- Uji coba pelaksanaan opsi Pajak PKB, BBNKB, dan MBLB bekerja sama dengan bank yang ditunjuk sebagai penempatan RKUD, yang akan berfungsi sebagai Bank Persepsi atau Bank Pembangunan Daerah.
Dengan adanya koordinasi yang lebih erat antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, diharapkan pemungutan pajak tambahan ini dapat lebih efektif, meningkatkan penerimaan daerah, serta memperkuat kolaborasi dalam pembangunan daerah.
Penulis: Redha
Editor: Andrian