INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Mewakili Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Maskur meresmikan Rapat Koordinasi tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dalam Ranah Hukum Tugas dan Kewenangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Rapat yang bertujuan untuk Inventarisasi dan Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten dan Kota di Kalimantan Tengah ini berlangsung di Aula Hotel Best Western Palangka Raya pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan oleh Asisten Pemkesra, Plt. Sekretaris Daerah menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Presiden dibantu oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Peran tersebut meliputi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten dan kota, serta membantu pemerintah daerah tersebut.
Lebih lanjut, ia mencatat bahwa dalam kerangka otonomi daerah, peran gubernur sangat penting dan menghadirkan tantangan yang signifikan dalam memastikan implementasi kebijakan pemerintah pusat yang efektif di tingkat daerah.
“Rapat koordinasi Inventarisasi dan Evaluasi Peraturan Daerah di seluruh Kabupaten dan Kota di Kalimantan Tengah memiliki makna yang sangat penting, karena akan membahas berbagai isu strategis yang berkaitan dengan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” kata Asisten Pemkesra tersebut.
Maskur menggarisbawahi pentingnya sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. Ia meyakini bahwa melalui persatuan dan kerja keras, mereka dapat secara efektif mengatasi tantangan dan memberikan hasil yang optimal bagi bangsa, khususnya bagi warga Kalimantan Tengah di Bumi Tambun Bungai, yang sangat ia sayangi.
Dalam acara yang sama, Fathia Sarifah, Kepala Divisi Legislasi Kabupaten/Kota sekaligus ketua panitia, melaporkan bahwa Inventarisasi Peraturan Daerah merupakan inisiatif yang bertujuan untuk mengkatalogkan peraturan daerah yang telah ditetapkan.
Ia menjelaskan bahwa Inventarisasi Peraturan Daerah berfungsi sebagai langkah dasar dalam perancangan perundang-undangan, di mana temuan dari inventarisasi dan evaluasi peraturan daerah akan diselaraskan dengan kebijakan strategis pemerintah pusat dan kebutuhan daerah. “Diharapkan kebijakan ini dapat dilaksanakan secara efektif dan tepat,” kata Fathia.
“Di antara narasumber yang hadir adalah Sukaca, Plt Direktur Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang hadir secara virtual, bersama Diana, Inspektur II Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah, dan Maskur dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah,” imbuhnya.
Penulis: Redha
Editor: Andrian