INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Ahmad Husain, mewakili Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah meresmikan Rapat Asistensi dan Supervisi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten/Kota Kalimantan Tengah. Acara ini berlangsung di Hotel Luwansa, Palangka Raya, pada Senin, 7 Oktober 2024. Rapat juga dihadiri secara virtual oleh Imelda, Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri.
Dalam sambutannya, Ahmad Husain menyampaikan bahwa rapat ini merupakan pemenuhan tugas pemerintah provinsi untuk mengawasi dan membina pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat diberikan kewenangan untuk memastikan daerah dapat menjalankan otonominya sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan.
Ahmad Husain juga menekankan pentingnya keterlibatan Narasumber dari Subdirektorat Wilayah III EKPKD Ditjen OTDA Kemendagri dalam meningkatkan pemahaman terkait penyediaan data yang akurat untuk LPPD. Selain itu, ia menyebutkan masih ada 10 Indikator Kinerja Utama (IKK) yang perlu diperbaiki dan berharap narasumber dapat memberikan solusi untuk peningkatan tersebut.
Ia berharap Rapat Asistensi dan Supervisi ini dapat meningkatkan kinerja dan tata kelola pemerintahan daerah di Kalimantan Tengah serta mencerminkan kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Penulis: Redha
Editor: Andrian