
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Mencermati sejumlah persoalan paska pemilihan kepala desa yang timbul dan menjadi aspirasi masyarakat, maka Pemerintah Daerah mengajukan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada tahun 2023 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kotawaringin Barat Yudhi Hudaya mengatakan, alasan mengajukan pengajuan perubahan Ranperda Pilkades pada tahun 2023 karena beberapa faktor, yang pertama hampir 36 desa sudah habis masa jabatannya pada tahun 2022 dan harus segera diisi.
“Terkait Pilkades karena di tahun ini Tahun 2022 ini ada 36 desa yang habis masa jabatannya, sementara ini perda kita tentang Pilkades yang mengatur itu baru ada di tahun 2025,” kata Yudhi Hudaya, Selasa (23/8/2022).
Lanjut Yudhi Hudaya, berdasarkan berbagai pertimbangan ketika Pilkades diundur di tahun 2025 nanti, maka akan ada kekosongan kepala desa di 36 desa itu selama kurang lebih kurang lebih hampir tiga tahun.
Akhirnya dipertimbangkan kembali rasanya agak menyulitkan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah desa dan dikhawatirkan termasuk misalnya mem Pj kan kepala desa itu terlalu banyak.
“Oleh karena itu pemerintah daerah merubah, dan merevisi Perda, jadi sekarang posisinya sudah terakhir, kami sudah melakukan kerjasama dengan Kemenkumham Kalteng melakukan kajian akademisnya,” terang Yudhi Hudaya.
Jadi, lanjut Yudhi Hudaya, ketika Perda ini sudah dirubah maka ada kemungkinan dilakukan Pilkades di tahun 2023. Jadi harapannya untuk Pilkades itu tidak akan terjadi kekosongan kepala desa dari 36 desa yang ada di kota ini.
“Sejalan dengan harapan sebagian besar masyarakat khususnya yang di 36 desa se-Kabupaten Kotawaringin Barat, biasanya harapannya agar diadakan Pilkades jadi tidak diPjkan, karena waktunya terlalu panjang,” kata Yudhi Hudaya.
“Pj itu kan biasanya enam bulan atau paling lama setahun, contohnya di Kecamatan Kotawaringin Lama, misalnya, diambil dari Kecamatan 11 orang nanti habis masa jabatannya, dibolehkan dari ASN kita memPjkan kepala desa,” sambungnya.
Namun, tidak semata-mata diharapkan ASN, akan tetapi lebih bagus lagi yang memahami kondisi wilayah desa dan tidak menyulitkan, mereka harus memahami administrasi dari sisi penguasaan wilayah, dan juga dari sisi pemahaman kondisi sosial masyarakat,
“Karena, saya kira tidak semua ASN bisa melakukan itu, harapan kami setelah kajian ini kita sudah dapat jadwal di bulan depan da akan dibahas dengan DPRD,” tuturnya.
Lanjut dikatakan, selain itu, materinya kemungkinan besar mengalami perubahan signifikan terutama dari segi setelah pengalaman kita melaksanakan pilkades, ada beberapa faktor yang belum termuat, sehingga ruang-ruang yang berkaitan dengan penyelesaian konflik belum diatur, sementara kita tahu bersama paska pilakades pastinya puluhan aspirasi masuk ke DPRD terkait dengan persoalan pemilihan pilkades.
“Oleh karena itu hampir 90 persen materinya bisa berubah yang tidak berubah itu hanya sebagian kecil seperti persyaratan calon dan tinggal beberapa hal yang kita sesuaikan dengan kearifan lokal kita,” urai Yudhi Hudaya.
Ditambahkan, untuk tahapan sengketa dan penyelesaian sengketa pilkades dan materi sengketa pun mengalami perubahan. “Oleh karena perubahan PP terkait Pilkades, maka tentunya kita butuh naskah akademik baru dan membuat layaknya pembuatan Ranperda baru untuk pilkades dan secara resmi dari pimpinan DPRD untuk dilakukan paripurna internal, karena ini juga sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah.
“Insya allah secepatnya akan kita kebut dan rencananya sebelum pelaksanakan pilkades, ranperda itu sudah selesai, sehingga tahapan sudah bisa dilaksanakan,” tandas Yudhi Hudaya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian