INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Dalam rangkaian rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat, Sekretaris Daerah Rody Iskandar, mewakili Penjabat Bupati Kotawaringin Barat, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.
Penyampaian ini berpedoman pada ketentuan Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rody Iskandar menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur keuangan negara, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) harus diaudit terlebih dahulu oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) sebelum disampaikan kepada DPRD.
Laporan hasil audit BPK-RI atas LKPD Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2023 diserahkan pada tanggal 20 Mei 2024 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Pencapaian opini WTP dari BPK-RI ini merupakan prestasi yang membanggakan bagi Kabupaten Kotawaringin Barat, dan yang lebih mengagumkan lagi, ini adalah kali kesepuluh berturut-turut kita meraih opini tersebut,” ujar Rody, Senin 10 Juni 2024.
Prestasi ini, lanjutnya, menunjukkan komitmen dan tekad seluruh jajaran pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik (good governance) dan bersih (clean governance).
Menurut Rody, hasil audit BPK-RI memiliki peran strategis dalam manajemen pemerintahan, pencapaian visi dan misi, serta program-program daerah. Hasil audit ini berfungsi sebagai sistem peringatan dini (early warning system) untuk mendeteksi permasalahan yang mungkin timbul dan untuk meningkatkan efektivitas pengendalian serta pengelolaan risiko.
“Opini WTP dari BPK-RI menjadi indikator kualitas kinerja tata kelola keuangan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tambahnya.
Dalam laporannya, Rody memaparkan realisasi keuangan daerah tahun 2023, di mana realisasi pendapatan mencapai Rp1,594 triliun atau 101,34% dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,572 triliun. Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp254,359 miliar atau 87,65%, pendapatan transfer sebesar Rp1,328 triliun atau 104,56%, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp11,209 miliar atau 90,97%.
Sementara itu, realisasi belanja dan transfer mencapai Rp1,621 triliun atau 95,06% dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp1,705 triliun. Realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp201,848 miliar atau 100% dari anggaran yang ditetapkan, dan realisasi pengeluaran pembiayaan juga 100% dari anggaran yang ditetapkan yaitu sebesar Rp40 miliar. Total aset, kewajiban, dan ekuitas pemerintah daerah tahun 2023 tercatat sebesar Rp3,664 triliun.
Selain Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, pemerintah daerah juga mengajukan dua Ranperda lainnya untuk dibahas bersama DPRD. Ranperda tersebut adalah perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, serta Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2025-2045.
Perubahan atas Peraturan Daerah tersebut diusulkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/5434/SJ tentang Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Pembentukan BRIDA ini dapat berdiri sendiri atau digabung dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan sumber daya aparatur.
RPJPD Kabupaten Kotawaringin Barat 2025-2045 disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045. RPJPD ini mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
RPJPD Kabupaten Kotawaringin Barat 2025-2045 telah melalui berbagai tahapan, mulai dari orientasi penyusunan, konsultasi publik, hingga Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang melibatkan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Dokumen RPJPD ini merupakan landasan strategis untuk mengarahkan pembangunan jangka panjang, dengan visi “Kotawaringin Barat Sejahtera, Maju, dan Berkelanjutan.”
RPJPD dirancang dalam empat tahapan pembangunan lima tahunan. Tahap I (2025-2029) fokus pada penguatan pondasi pembangunan, Tahap II (2030-2034) pada akselerasi pembangunan sektoral, Tahap III (2035-2039) pada peningkatan daya saing dan perluasan potensi pembangunan, dan Tahap IV (2040-2045) untuk mewujudkan cita-cita besar Kotawaringin Barat yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.
Rody berharap agar seluruh anggota dewan dapat memberikan koreksi, masukan, dan saran terhadap visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok yang telah dirumuskan dalam RPJPD ini. “Kerjasama yang konstruktif antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat sangat diperlukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kotawaringin Barat,” tutupnya.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit