INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Seorang pria berinisial MS diduga menyebarkan foto dan video syur mantan kekasihnya di media sosial.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasatreskrim AKP Angga Yuli mengatakan, tersangka nekat mengunggah foto mantan kekasihnya yang berinisial B (22), karena hubungan mereka kandas di tengah jalan.
“Setelah kami mendapatkan laporan dari pelapor, kita melakukan penangkapan kepada tersangka,” kata AKBP Bayu Wicaksono melalui keterangan press release nya, Jumat (20/1/2023).
Bayu menjelaskan, foto dan video korban diunggah pada akun media sosial Facebook, dan Instagram. Foto dan video tersebut disertai dengan keterangan yang vulgar.
“Tersangka mengunggah foto maupun video korban yang tak pantas melalui akun medsos yang dibuatnya. Tujuannya untuk mempermalukan korban,” ujarnya.
Lanjut Kapolres, waktu kejadian pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 jam 08.15 WIB Tkp-nya di jalan Tatas Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel).
Awal mula antara tersangka dan korban ini berpacaran sudah 4 tahun ya hubungan ini sudah berjalan 4 tahun, selanjutnya pada tahun 2022 tersangka dan ada dan korban ini melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa hubungan ikatan perkawinan.
Hubungan badan tersebut direkam oleh tersangka dengan menggunakan handphone milik tersangka, dan bahkan vidionya juga sempat dikirimkan ke orang tua korban.
“Selain dikirimkan kepada orang tua korban, video tersebut discreenshot dan diunggah juga oleh tersangka di aplikasi media sosialnya, yaitu di Instagram sebanyak 2 kali, di Facebook juga sebanyak 2 kali,” terang Bayu Wicaksono.
Bahkan tersangka ini dapat mengakses media sosial milik korban, maksud dan tujuan tersangka mengirim dan mengunggah video tersebut yaitu untuk meminta kembali kendaraan roda dua yang dikuasai oleh korban.
Lanjut Bayu, kendaraan tersebut dibeli menggunakan uang bersama, Jadi mereka bersama-sama membeli motor tersebut pada saat pacaran.
Setelah ditangkap, dilakukan penyitaan terhadap beberapa barang yang diduga kuat ini terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka yaitu 1 exampler screenshot, setting WhatsApp 1 lembar screenshot atau di Instagram di story-nya Facebook juga ada 1 buah dan flashdisk.
Selain itu, tersangka juga kerap meneror korban melalui pesan singkat. Tersangka mengancam akan memberi pelajaran kepada lelaki mana pun yang mendekati korban.
“Korban juga mendapatkan ancaman dari tersangka, hidupnya akan dibuat tidak tenang,” kata Bayu Wicaksono.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara, dan denda 1 miliar rupiah.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian