INTIMNEWS.COM, KUALA KAPUAS – Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto menceritakan kejadian pencurian yang dilakukan SS (32) warga Desa Bakambat RT 05 Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.
Pelaku ditangkap Jajaran Polres Kapuas pada Selasa 8 Maret 2023 sekira pukul 16.00 WIB di Pelabuhan Danau Mare, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto menerangkan, kejadian pencurian tersebut dilakukan, Selasa (21/2/2023) pukul 18.00 WIB, di Salon Pingkan Jalan Jenderal Sudirman Gang Firdaus Nomor 51, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Pelaku SS ini mengambil handphone milik korban Friawan (40) warga Jalan Jenderal Sudirman Gang Firdaus No 51 Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
“Pelaku berpura-pura menumpang ke toilet di salon korban, dan mengambil handphone yang berada di atas meja, lalu membawanya pergi,” ungkap Kasatreskrim. Jum’at, 10 Maret 2023.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 5.200.000 dan merasa keberatan. Akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya itu, ke Polsek Selat.
Saat itu korban sedang melayani pelanggan lain yang datang. Handphone milik korban disimpan di atas meja, setelah korban mengecek handphone miliknya, ternyata sudah tidak ada di tempat semula.
Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Editor: Andrian