INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Aksi pencurian dilakoni BRS (20) pria asal Sukamara, membuatnya harus berurusan dengan aparat Polres Kotawaringin Barat. Ia diamankan polisi karena terlibat kasus pencurian sepeda motor merk Kawasaki KLX
Korban sudah mengadukan kasus pencurian sepeda motor ini sesuai laporan polisi. “Tersangka melakukan aksinya dengan berpura–pura mencari pekerjaan,” ujar Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, saat Pres release, Rabu (6/12/2023).
Waktu dan TKP pada Sabtu, 04 Noveber 2023 sekitar jam 01.00 WIB di rumah barakan yang beralamat di jalan Pasanah Gang Rusa IV Rt 27 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan.
Lanjut Kapolres Pada hari Jum’at tanggal 3 november 2023 sekitar jam 22.00 tersangka berjalan kaki menuju tempat travel di Pangkalan Bun, lalu tersangka istirahat sejenak di belakang SMAN 2 Pangkalan Bun.
“Kemudian, sekitar jam 20 15 wib, tersangka melihat ada motor Kawasaki KLX berwarma Hitam di parkir di teras barakan, tersangka berpikir dan berniat untuk membawa sepeda motor tersebut tersebut guna dibawa ke Prop Kalimantan Barat untuk mencari pekerjaan,” kata Kapolres AKBP Bayu Wicaksono.
Kemudian tersangka memutus kabel kontak dan menyambungkannya kabel kontak guna menghidupkan sepeda motor, setelah menghidupkan sepeda motor tersangka membawa ke Prop Kalimantan Barat.
“Di saat tersangka berada di Kalbar tersangka justru tidak mendapatkan pekerjaan. Kemudian tersangka kembali ke Sukamara, berkat kerjasama kepolisian Polres Kobar dan Polres Sukamara akhirnya tersangka berhasil diamankan,” terang Kapolres AKBP Bayu Wicaksono.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 Unit Sepeda motor merk Kawasaki, Tipe LX150H, Nomor Polisi KB 6319 OC, 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 1 buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan 1 buah kunci kontak sepeda motor. Tersangka terancam pidana paling lama 7 tahun penjara.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian