INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar meringkus satu orang kurir Narkotika. MTH tertangkap bersama 100,78 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka MTH (31) merupakan residivis dengan kasus yang sama, tinggal di Jalan Delima, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Bayu Wicaksono, dalam Press Rilisnya menyebutkan tersangaka ini diamankan di Jalan Edi Suwargono Rt 5, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng.
Ia ditangkap pada hari hari Kamis tanggal 24 Februari 2022 sekitar pukul 17.00 Wib. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat kotor 100,78 gram, 1 lembar plastik kecil warna hitam, 1 buah handphone merk Samsung warna putih, Uang tunai sebesar Rp.700.000, dan 1 unit sepeda motor merk yamaha N-Max warna hitam Nopol KH 4436 WP.
Lanjut Kapolres, berdasarkan penyelidikan selama beberapa hari, diketahui bahwasannya tersangka akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
“Jadi sebelumnya yang bersangkutan sudah kita lakukan penyelidikan lanjutan dan kita mematangkan dengan informasi yang ada tepat, kita mengetahui tersangka itu sedang berada di Jalan Edy suwargono,” papar Kapolres.
Pada saat dilakukan penggeledahan, di kendaraannya ditemukan di laci motor sebelah kiri, satu paket plastik klip berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
“Ternyata begitu dicek dipastikan benar, dan kita timbang berat kotornya 100.78 gram atau 1 ons lebih yang dibungkus menggunakan plastik kecil warna hitam,” kata AKBP Bayu Wicaksono.
Tersangka sudah dilakukan penanganan untuk 20 hari ke depan. “Akan kita lengkapi berkas perkaranya, untuk barang bukti sabu yang kita amankan seberat 100,78 gram, kalau diuangkan senilai Rp 140 juta,” terang AKBP Bayu Wicaksono.
“Tadi sempat kita tanya kepada tersangka kalau barang ini berasal Sampit, saat ini msih kita dalami apakah benar barang haram tersebut didapatkan dari Sampit, kita masih melakukan koordinasi dengan Kepolisian Sampit,” lanjutnya.
Peran yang bersangkutan adalah sebagai kurir atau penerima dan juga sekaligus sebagai Pengedar. Selanjutnya, kata Kapolres saat ini Polres Kobar terus melakukan penyelidikan.
Selanjutnya Terlapor dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Polres Kobar untuk proses lebih lanjut. Tersangka MTH dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukaman paling ringan 5 tahun penjara dan paling berat seumur hidup.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian