INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Satu orang pengedar dan satu orang pengguna narkoba dan obat keras berbahaya diringkus Kepolisian Polsek Arut Utara Polres Kotawaringin Barat, pada Sabtu (15/1/2022) di lokasi berbeda. Mirisnya, satu tersangka pengguna Narkoba merupakan supir truk sawit karyawan PT. BJAP.
Satu tersangka berinisial TW (30) ditangkap di jalan menuju SMP 10 Best Agro PKS PT. BJAP 2 Desa Gandis, Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kabupaten Kobar, Kalteng. Polsek Aruta mengamankan 1 bungkus rokok merk Crystal yang didalamnya berisikan 1 paket kecil platsik klip berisi kristal putih yang diduga Shabu yang dibungkus dengan tisu putih dengan berat kotor 0,37 gram, dan 1 unit HP merk Vivo warna Hitam.
Kapolsek Arut Utara (Aruta) Iptu Agung Sugiharto menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka merupakan supir truk perusahaan sawit dan sudah lama diintai, Minggu (16/1/2022).
“Penangkapan tersangka pada hari Sabtu (15/1) sekitar pukul 16.00 wib, anggota Polsek Aruta mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan transaksi jual beli Narkotika di areal PKS PT. BJAP 2,” kata Agung Sugiharto.
Kemudian, lanjut Kapolsek Iptu Agung Sugiharto, anggotanya mengikuti pelaku dari belakang, sekitar jam 17.00 wib setelah sampai di jalan menuju SMP 10 Best Agro PKS PT. BJAP 2, truk tersebut dihentikan oleh personel Polsek Arut Utara.
Bersadarkan keterangan pelaku, bahwa barang haram tersebut diperoleh dengan cara membeli dari YTO seharga Rp. 300.000, kemudian anggota Polsek Aruta melakukan pengintaian di rumah YTO di perumahan Afdeling 17 PT. BJAP 2, dan ketika mengetahui yang bersangkutan berada di rumah, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti
Barang bukti yang berhasil kita amankan, 1 bungkus rokok merk Lucky Strike yang berisikan 1 buah pipet yang terbuat dari kaca yang masih ada sisa butiran putih yang diduga Shabu, 5 buah plastik klip, 1 buah jarum, 1 buah bungkus Rokok merk Marlboro yang berisikan 1 buah pipet yang terbuat dari kaca dan ditemukan di ventilasi pintu kamar tidur, 3 buah Korek api Gas, 1 buah Isolasi, 1 buah Bong yang terbuat dari Plastik, 1 (satu) buah KTP atas nama tersangka, 1 buah HP merk VIVO warna Hitam dan Uang sebesar Rp. 300.000.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Sat Resnarkoba guna proses lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini para pelaku mendekam dibalik jeruji besi.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian