
“Kita tahu, ulah mafia pertanahan seperti ini menciptakan ketidakpastian hukum yang serius. Jika dibiarkan akan membuat investor takut berinvestasi,” ungkap Pulung.
Pulung mencontohkan, misalnya ada kasus di Kabupaten Kediri, yang berkenaan dengan pemalsuan surat hibah sehingga terbit sertifikat atas nama orang lain.
“Ini harus ditelusuri sampai tuntas. Jangan sampai pemilik tanah dirugikan akibat permainan seperti ini,” pintanya.
Menurut Pulung, dengan semakin maraknya kasus-kasus seperti ini diperlukan langkah-langkah preventif agar peristiwa seperti ini tidak terulang.
“Mafia itu jejaringnya seperti tentakel. Rakyat biasa susah melawannya. Nah, disinilah dibutuhkan keberpihakan aparat untuk melindungi masyarakat,” tegasnya
Ia menyebut di beberapa kasus-kasus pertanahan, bisa melibatkan aparat juga dari level bawah sampai atas. Bahkan terkadang mereka juga berkelindan dengan mafia hukum untuk melancarkan aksinya.
“Problem seperti inilah yang harus menjadi perhatian kita semua,” tutupnya.