INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit kembali memberikan program asimilasi rumah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021 kepada 4 (empat) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa, 12 Januari 2022.
Kalapas Kelas IIB Sampit, Agung Supriyanto menyampaikan bahwa sejak diberlakukannya Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 pada tanggal 01 Januari 2022 hingga saat ini tercatat Lapas Sampit telah memberikan program asimilasi rumah kepada 27 orang WBP yang terdiri dari 26 orang WBP laki-laki dan seorang WBP perempuan.
“Syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan syarat utama harus dipenuhi oleh para WBP yang akan diusulkan mendapatkan program asimilasi rumah ini,” ucapnya.
Ditambahkan oleh Agung bahwa segala mekanisme dalam pelaksanaan integrasi sosial ini telah terlaksana dengan baik termasuk adanya kolaborasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan Kelas II Sampit dalam rangka pembuatan penelitian kemasyarakatan. Baik terhadap WBP maupun keluarga penjamin dari WBP itu sendiri.
“Kolaborasi antara Lapas dan Bapas saat ini terjalin dengan baik. Selain dalam hal pembuatan litmas, Bapas nantinya juga akan berperan sebagai pembimbing dan pengawas selama para WBP ini menjalani program asimilasi rumah,” tutur Agung.
Sebelum pelaksanaan program asimilasi rumah selalu diberikan arahan tentang ketentuan, kewajiban dan larangan kepada para WBP baik yang disampaikan oleh pihak Lapas maupun pihak Bapas.
“Tampak para WBP sangat memperhatikan dan menyampaikan kesediaannya untuk mengikuti segala ketentuan, menjalankan kewajiban serta berjanji tidak akan melakukan pelanggaran selama menjalani program asimilasi,” pungkas Kalapas.
Editor: Andrian