INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengusulkan puluhan narapidana (Napi) untuk mendapatkan hak remisi khusus natal.
Jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen dan Katolik yang diusulkan untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) keagamaan tahun ini ada 33 orang.
Sedangkan besaran remisi atau pengurangan masa pidana yang diusulkan beragam yaitu ada 13 orang WBP diusulkan untuk mendapatkan RK sebesar 15 hari dan 20 orang WBP diusulkan untuk mendapatkan RK sebesar 1 bulan.
Kalapas Kelas IIB Sampit, Agung Supriyanto mengatakan RK keagamaan merupakan remisi khusus yang diberikan kepada WBP pada hari-hari raya keagamaan baik pada Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal, Hari Raya Nyepi, Hari Raya Waisak dan Tahun Baru Imlek yang diberikan kepada WBP sesuai dengan agama yang dianutnya.
“RK keagamaan ini merupakan hak narapidana sesuai UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, namun bagi WBP yang akan diusulkan untuk mendapatkan RK keagamaan ini harus telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya, Selasa 21 Desember 2021.
Remisi khusus keagamaan diberikan juga sebagai wujud penghargaan dari pemerintah kepada para WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku kearah kebaikan yang dibuktikan dengan keaktifannya dalam mengikuti berbagai program pembinaan, mentaati tata tertib Lapas dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib.
“Setelah pengusulan ini selanjutnya kami tinggal menunggu Surat Keputusan RK keagamaan ini dan direncanakan penyerahan remisi ini akan kami laksanakan saat perayaan Natal 25 Desember 2021 yang dilaksanakan di Gereja Lapas Sampit,” pungkasnya.
Editor: Andrian