INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Satuan Lalu Lintas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menjaring 47 motor yang menggunakan knalpot bising atau brong di sejumlah jalan utama. Dari 47 motor, 37 knalpot brong digunakan yang sudah dewasa dan 10 oleh anak-anak di bawah umur.
Penggunaan knalpot brong itu melanggar aturan lalu lintas karena tidak sesuai standar berkendara. Suara knalpot brong juga mengganggu kenyamanan warga dan pengendara lain.
Meski motor yang ditilang dilengkapi surat-surat, pemilik harus membawa knalpot standar bawaan kendaraan dan mengganti di tempat, Senin (28/8/2023).
“Razia cipta kondisi itu digelar untuk memberikan keamanan dan kenyamanan ke masyarakat. Razia juga dilakukan untuk mencegah keributan di jalan dan aksi balap liar,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kabagops AKP Rendra Adhitya Dhani, dan Kasatlantas.
Razia ini digelar pada tanggal 26-8-2023 yang dipimpin langsung oleh Kabagops AKP Rendra Adhitya Dhani beserta jajarannya, dengan sasaran pengguna jalan khususnya bagi yang tidak tertib lalu lintas.
Lanjut Kapolres AKBP Bayu Wicaksono, sasarannya Knalpot brong, tidak memiliki SIM, STNK, balap liar, dan yang tidak memakai helm, saat ini sudah kita amankan 47 kendaraan roda dua, kendaraan ini sudah kita tilang.
“Dan akan kita pastikan 47 pemilik kendaraan roda dua tersebut wajib mengikuti sidang di pengadilan,” terang AKBP Bayu Wicaksono.
Dari beberapa pelanggar ini, dibedakan kelompok usia, yakni katagori belum dewasa ada 10 orang dan sisanya sudah dewasa. “Artinya balap liar maupun pengguna knalpot brong ini masih banyak dewasanya,” tutup Kapolres AKBP Bayu Wicaksono.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian