website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Puluhan Gram Sabu Diamankan dari Dua Pria di Sampit

Dua pria pengedar sabu yang kini berstatus tersangka bersama barang bukti. (Istimewa)

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Puluhan gram narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur dari tangan dua pria di Sampit, Senin 20 Januari 2025 lalu.

Kedua pria itu berinisial ZA (39) dan SNR (20), diamankan di sebuah rumah di Jalan Iskandar XIV, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, Kalimantan Tengah.

Dari keduanya petugas kepolisian berhasil menemukan dan mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 91,86 gram.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Narkoba AKP Suherman mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Pasang Iklan

“Petugas mendapatkan informasi bahwa kedua terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan keduanya di dalam kamar rumah tersebut,” ujar AKP Suherman. Kamis, 30 Januari 2025.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 18 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu yang disimpan di atas plafon rumah dalam dua kantong kain hitam.

Selain itu, polisi juga menemukan satu timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, satu potongan sedota, serta dua unit ponsel milik para kedua pria yang kini berstatus tersangka.

“Kami juga menemukan alat komunikasi yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba, termasuk satu handphone merek Samsung dan satu handphone merek Infinix,” tambahnya.

Diketahui, ZA merupakan warga Jalan Iskandar XIV, Kelurahan Ketapang, dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Sementara itu, SNR yang lebih muda, tercatat masih berstatus pelajar atau mahasiswa dan beralamat di Jalan Iskandar No. 8, Sampit.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan