INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalteng menyita berbagai minuman keras yang ditemukan di rumah warga di Jalan HM. Rafi’i Kelurahan, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Selasa (15/2/2022).
Kabagops Polres Kobar Kompol Wihelmus Helky menuturkan, hasil sitaan terhadap miras tersebut diperolehnya dari rumah warga di Jalan HM Rafi’i, pada Minggu (13/2) pukul 20.00 WIB, kemarin.
Lanjut Helky, sedikitnya 28 botol minuman beralkohol sejenis Anggur Merah, Anggur Putih, Vodka, Newport dan Bir Bintang dibawa Polisi ke Mapolres Kobar.
Helky mengungkapkan bahwa razia miras tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Kobar.
“Kami Jajaran Polres Kobar berhasil mengamankan 28 botol minuman beralkohol berbagai merk yang tersimpan di dalam 7 dus saat kami lakukan razia di salah satu rumah milik warga tersebut” ujar Helky.
Helky menambahkan bahwa ini merupakan salah satu upaya dari Polres Kobar untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.
“Kami berharap kepada seluruh masyarakat untuk tidak coba-coba mengkonsumsi, mengedarkan atau meminum minuman beralkohol, karena secara umum, suatu tindak pidana atau aksi kejahatan, seringkali dipicu oleh minuman beralkohol,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian