
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Segera setelah menerima persetujuan revisi Rencana Pengembangan, PT. Bumi Silica Makmur (BSM) dan PT. Bambu Kuning Enam Belas (BKEB) mulai melaksanakan sosialisasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Rencana Kegiatan Tambang Pasir Kuarsa beserta fasilitas pendukungnya.
“Pertemuan Publik Sosialisasi Tambang Pasir Kuarsa ini merupakan salah satu Proyek Strategis yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat. Merupakan Konsultasi publik mengenai dampak lingkungan dan rencana kegiatan pasca tambang,” kata Dirut PT. Bumi Silica Makmur dan PT Bambu Kuning Enam Belas, Koko Sajoko Gazen, Jumat (17/6/2022).
Sosialisasi AMDAL yang pertama dilakukan di Kecamatan Arut Selatan ini, menurut Koko Sajoko Gazen, dihadiri oleh sejumlah fungsi perusahaan dan pemangku kepentingan terkait, termasuk Camat Arut Selatan, Kapolsek Arsel, Danramil Arsel, Tokoh masyarakat, dan beberapa instansi terkait lainnya di Kotawaringin Barat.
Sosialisasi serupa juga pernah dilaksanakan di Kecamatan Kumai, dan hari ini dilanjutkan dengan konsultasi publik ke masyarakat Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Koko Sajoko Gazen mengatakan, tujuan Sosialisasi dan Konsultasi Publik AMDAL ini adalah menyampaikan penjelasan dan mendapatkan masukan tentang rencana pengembangan proyek, yang akan terdiri dari beberapa fasilitas utama beserta potensi dampaknya.
Kegiatan ini kita mulai tanggal 15 – 17 Juni 2022, itu sosialisasi rencana kegiatan pertambangan, baik proses Pertambangan maupun Pasca Tambang. Bersamaan dengan konsultasi publik analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal).
“Disini kita memberikan kesempatan kepada warga desa yang terdapat untuk memberikan saran maupun masukan terkait rencana kegiatan pertambangan PT Bumi Silicia Makmur (BSM) maupun PT Bambu Kuning Enam Belas,” terang Koko Sajoko Gazen.
Kegiatan di kecamatan Arut Selatan yakni konsultasi Publik mengenai dampak lingkungan dan rencana kegiatan pasca tambang.
“Konsultasi Publik AMDAL ke desa-desa yang diperkirakan terdampak ini tujuannya agar kami bisa menampung saran, masukan dan tanggapan dari berbagai pemangku kepentingan,” ujar Koko.
Selanjutnya, akan menjadi bahan untuk melakukan pelingkupan dan identifikasi dampak potensial di dalam Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA ANDAL) baik dampak positif maupun negatif dari rencana kegiatan pasca tambang ini, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“Usai kegiatan Sosialisasi dan Konsultasi Publik, tahapan penting pembuatan AMDAL ke depan adalah penyusunan, dan penilaian serta persetujuan dari berbagai elemen pemangku kepentingan,” beber Koko.
Langkah selanjutnya, disebut Koko, adalah penyusunan yang berisi telaah cermat dari dampak penting, serta Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yakni rencana langkah-langkah pengelolaan dampak untuk memaksimalkan dampak positif dan meminimalkan dampak negatif dari proyek.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian