INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), mengingatkan penyelenggara open turnamen dan
klub anggota (member) PSSI Kotawaringin Barat untuk mematuhi undang-undang yang berkaitan dengan aktivitas sepak bola dan keorganisasian di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Langkah tersebut diambil oleh PSSI terkait dengan adanya beberapa event yang tidak ada rekomendasi untuk menggulirkan sebuah Turnamen dengan melibatkan klub member PSSI Kobar maupun di luar PSSI Kobar.
Sebagai federasi sepak bola yang diakui FIFA, PSSI Kobar merasa perlu melindungi anggotanya dari potensi kericuhan, kerugian atau pelanggaran undang-undang. Menurut Sekretaris PSSI Kobar Samsudinnur, apapun bentuk turnamennya harus ada rekomendasi dari PSSI Kobar.
Ia mengambil contoh insiden yang viral seperti turnamen sepakbola di Kotawaringin Lama beberapa hari yang lalu. “Penonton sampai masuk ke lapangan dan mengejar pemain apalagi sudah masuk di berita Televisi Nasional, jelas ini mencoreng kita semua,” tegas Yogi sapaan Samsudinnur.
Yogi menegaskan bahwa turnamen di Kotawaringin Lama ini tidak ada rekomendasi dari PSSI Kobar. Ia berharap kepada siapapun yang akan mengadakan open turnamen, diwajibkan mendapat rekomendasi dari PSSI, selaku otoritas organisasi tertinggi sepakbola.
“Segala bentuk kejuaraan sepakbola baik kompetisi maupun turnamen yang lingkupnya masih di Kotawaringin Barat sudah menjadi tanggungjawab PSSI, oleh karena itu turnamen di Kotawaringin Lama bukan menjadi tanggungjawab PSSI, karena tidak melalui persetujuan PSSI Kobar, adalah kegiatan yang melanggar hukum atau turnamen yang ilegal berdasarkan peraturan perundang-undangan,” demikian perbincangannya dengan wartawan.
Berdasarkan Pasal 51 ayat 2 UU Sistem Keolahragaan Nasional, setiap kejuaraan olahraga yang mendatangkan massa penonton yang banyak harus meminta rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga. PSSI melanjutkan, jika tidak mendapat rekomendasi maka kejuaraan tersebut merupakan ilegal.
“Bagi yang menyelenggarakan kejuaraan tersebut dapat dikenakan sanksi Pidana atau denda berdasarkan ketentuan pada Pasal 89 ayat 1 UU SKN,” lanjut Yogi.
PSSI Kobar merasa perlu menyampaikan hal ini karena masih banyak turnamen ataupun kejuaraan sepakbola di Kobar, tanpa ada rekomendasi dari PSSI. “Berangkat dari dalil tersebut, otoritas sepakbola hari ini melakukan penegasan terhadap siapa saja yang mau melakukan kejuaraan sepakbola wajib dapat rekomendasi dari PSSI Kobar,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian