
INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Wilayah Sungai Jelai-Kendawangan merupakan Wilayah Sungai lintas provinsi dengan hulu berada di Provinsi Kalimantan Barat dan membentang hingga hilir di Provinsi Kalimantan Tengah. Kesejahteraan masyarakat di sekitar Sungai Jelai-Kendawangan juga tergantung pada kualitas yang ada pada aliran sungai tersebut.
Pengelolaan sumber daya air juga akan punya pengaruh kepada kondisi sumber daya yang lainnya. Oleh karenanya, agar pengelolaan berbagai sumber daya air tersebut dapat menghasilkan manfaat bagi masyarakat secara optimal, diperlukan suatu acuan pengelolaan terpadu antar-instansi dan antar-wilayah.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum TKPSDA (Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air) Wilayah Sungai Jelai-Kendawangan Dr. H. Kaspinor, S.E., M.Si dalam Sidang Pleno II Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Jelai-Kendawangan.
“Keanggotaan TKPSDA sendiri berasal dari Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Kalimantan Barat, terdiri dari unsur Pemerintah dan Non Pemerintah. Ini menjadi tantangan tersendiri sehingga diperlukan koordinasi antar pemangku kebijakan pada dua provinsi tersebut dalam upaya mewujudkan keterpaduan pengelolaan sumber daya air untuk menjaga kelangsungan fungsi dan manfaat sumber daya air serta menghindari konflik yang dapat terjadi antar pengguna sumber daya air,” kata Kaspinor dalam sambutannya.
Kaspinor menjelaskan bahwa tugas TKPSDA adalah melaksanakan pembahasan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi (PSIH3), agar tercapai keterpaduan pengelolaan sistem informasi. Hal itu diatur dalam Pasal 12, 16, dan 20 Peraturan Menteri PUPR Nomor 17/PRT/M/2017 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Pada Tingkat Wilayah Sungai.
“Untuk mewujudkan itu maka diperlukan pembentukan Tim Kecil atau Pokja Pengelolaan SIH3 yang beranggotakan seluruh pengelola Hidrologi, Hidrometerologi dan Hidrogeologi (H3), termasuk Dinas Lingkungan Hidup sebagai instansi pengelola kualitas air dan instansi pengelola H3 lainnya (swasta), baik anggota TKPSDA maupun bukan anggota TKPSDA Jelai-Kendawangan,” jelas Kaspinor.
Kaspinor berharap kepada Koordinator PSIH3 Wilayah Sungai Jelai-Kendawangan agar mampu memfasilitasi penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara instansi pengelola pos pemantau dengan instansi yang membutuhkan data yang dikelola oleh instansi lain.
“Hari ini kita akan membahas tentang sosialisasi PSIH3 Wilayah Sungai Jelai-Kendawangan, kemudian melakukan pembahasan draft Pokja PSIH3 Wilayah Sungai Jelai–Kendawangan, serta membentuk dan menetapkan Pokja PSIH3,” tutur Kaspinor yang juga Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalteng itu.
Bagi masyarakat di sekitar sungai, kata Kaspinor, sungai adalah tempat menggantungkan hidup mereka. Masyarakat akan memafaatkan segala sumber daya alam yang bisa diperoleh di sungai maupun melalui jalur sungai.
“Masyarakat di jalur Sungai Jelai-Kendawangan tentunya menggantungkan hidupnya dari sungai. Sehingga pengelolaan yang baik diharap bisa membantu dalam meningkatkan kesejahteraan mereka,” tuturnya.
“Melalui forum ini nanti kita bisa lihat seberapa besar potensi yang bisa dikembangkan untuk mensejahterakan masyarakat,” lanjutnya.
Dengan kemajuan teknologi dan informasi, Kaspinor beharap Pokja dan TKPSDA dapat memaksimalkan publikasi mengenai tugas-tugas yang dilakukan dengan pemanfaatan media sosial dan yang lainnya.
“Persoalan-persoalan yang mengenai pengeleloaan wilayah sungai dapat kita informasikan dengan luas kepada masyarakat, terutama wilayah Sungai Jelai-Kendawangan” ucapnya.
Editor: Andrian