INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus solusi sekata kawasan hutan. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Nuryakin saat menghadiri Rapat dalam rangka Sosialisasi Pemenuhan Persyaratan Permohonan HPK Tidak Produktif sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2022, yang digelar di M Bahalap Hotel Palangka Raya, Rabu, 12 April 2023.
“Penyediaan sumber tanah obyek reforma agraria (TORA) yang berasal dari kawasan hutan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas kawasan hutan sekaligus memberi kepastian hak atas tanah bagi masyarakat serta menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan,” ungkapnya.
Nuryakin mengatakan, Reforma Agraria merupakan salah satu pilar dari kebijakan pemerataan ekonomi. Dasar dari kebijakan pemerataan ekonomi adalah pemikiran bahwa tidak cukup hanya memberikan equality (kesamaan perlakuan), tetapi perlu diberikan aset/modal (equity) kepada penduduk ekonomi lemah.
“Sesuai amanat agenda prioritas NAWACITA dan RPJMN Tahun 2015-2019 yang dilanjutkan dalam RPJMN 2020-2024, memuat agenda reforma agraria,” sebutnya.
Nuryakin mengatakan, diantaranya adalah mewujudkan tersedianya sumber TORA melalui legalisasi aset (4,5 juta ha) dan redistribusi aset (4,5 juta ha) dengan rangkaian kebijakan tersebut dilakukan melalui kegiatan salah satunya
”Identifikasi kawasan hutan yang akan dilepaskan sedikitnya sebanyak 4,1 juta Ha. Selain itu, juga dilakukan redistribusi lahan yang ditujukan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah demi kesejahteraan rakyat,” tutupnya. (**)
Editor: Irga Fachreza