INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Sekretaris Daerah, Nuryakin menyebutkan, saat ini program TORA sudah mencapai lebih dari 2,8 juta hektar atau 69 persen dari total yang ditargetkan. Hal ini disampaikan saat Rapat Sosialisasi Pemenuhan Persyaratan Permohonan HPK Tidak Produktif sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2022, di M Bahalap Hotel Palangka Raya, Rabu 12 April 2023.
“Program pelaksanaan Reforma Agraria dari kawasan hutan sampai dengan saat ini sudah mencapai lebih dari 2,8 juta hektar atau sekitar 69 persen dari total target 4,1 juta hektar yang terbagi menjadi dua kategori,” ungkapnya.
Nuryakin mengatakan kategori tersebut terbagi menjadi kondisi Eksisting (Inver) dan kondisi Non Eksisting (Non-Inver) dengan sekira 1,6 juta hektar sudah menjadi Area Penggunaan Lain (APL) dan siap untuk diredistribusi sesuai ketentuan bidang pertanahan.
“Seperti kita ketahui, bahwa di dalam Program Prioritas RPJMN terdapat program Pengentasan Kemiskinan, dimana Reforma Agraria merupakan Kegiatan Prioritas,” katanya.
Nuryakin mengungkapkan program prioritas tersebut meliputi pembaharuan kawasan hutan untuk masyarakat pedesaan dan desa. Program TORA dari kawasan hutan sudah diidentifikasi dan ditetapkan melalui peta indikatif TORA sejak tahun 2017.
“Hal ini terdiri atas pertama, kategori kondisi eksisting yang akan dilakukan kegiatan inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam Kawasan hutan (Kategori Inver) dan kedua, kategori kondisi non-eksisting (Kategori Non-inver),” ujarnya.
Nuryakin menyampaikan bahwa, kategori Non-Inver antara lain merupakan alokasi Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) Tidak Produktif dari Sumber TORA dan Pencetakan Sawah Baru. (**)
Editor: Irga Fachreza