INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Seorang pria berinisial D (30) ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi karena menganiaya kekasihnya yang bernisial M. Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Minggu, 23 Oktober 2022.
“Dari pemeriksaan pelaku, dirinya sakit hati hingga tega menganiayaa kekasihnya,” kata Lajun Siado Rio Sianturi.
Di hadapan polisi pelaku mengaku bahwa pada saat itu ia sedang dalam pengaruh alkohol.
Sementara, atas perbuatannya kini Dani telah dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman minimal tujuh tahun hukuman penjara. ”Saat ini pelaku sudah berada di ruang tahanan yang ada di Mapolres Kotim,” tandasnya.
Seperti berita sebelumnya, penganiayaan itu terjadi di Jalan Perca, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Jumat (14/10) dini hari.
Kejadian berawal saat M baru saja pulang dari tempat kerjanya dan memergoki kekasihnya sedang asyik mengkonsumsi miras. Melihat kejadian itu, kedua pasangan kekasih ini pun langsung beradu mulut hingga berakhir terjadinya penganiayaan.
Akibatnya, janda anak satu itu mengalami 11 luka tusuk, hingga terpaksa dilarikan ke RSUD Dr Murjani Sampit.