INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Seorang pria beristri berinisial H berusia 47 tahun Warga Pangkalan Bun harus berurusan dengan pihak kepolisian karena tega mencabuli bocah berusia 12 tahun.
Pria yang juga kerabat Korban ini ditangkap di rumahnya oleh pihak Satreskrim Polres Kotawaringin Barat, setelah ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut.
Kepada penyidik, tersangka mengaku pencabulan itu sudah dilakukannya berkali kali dan terakhir pada hari Senin 1 Mei 2023 sekira jam 12.30 WIB di wilayah Kecamatan Arut Selatan.
“Bahkan aksi keji itu dilakukan tersangka yang sudah beristri ini sebanyak 7 kali,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Jumat, (12/5/2023).
Kapolres mengungkapkan, kejadian berawal ketika korban baru pulang dari sekolah. Setelah di rumah, korban lalu masuk ke dalam rumah tanpa mengunci pintu.
“Kemudian korban tidur di dalam kamar sambil rebahan dan santai bermain HP,” ucap Kapolres.
Sekitar pukul 12.30 WIB, korban terbangun karena merasa ada seseorang yang memeluknya dari samping.
“Karena kaget, korban membuka mata dan mendapati pelaku sudah berada di dalam kamarnya,” sebut Kapolres AKBP Bayu Wicaksono.
Sebelum pencabulan terjadi, pelaku ini mengiming-imingi korban dengan berjanji akan membelikannya handphone. “Tersangka juga mengancam akan membunuh korban apabila bercerita kepada orang lain. Korban juga dijanjikan akan dibelikan HP dan sempat diancam untuk dibunuh jika bercerita kepada orang lain. Setelah itu tersangka pulang,” terang Bayu Wicaksono.
Kepada polisi, korban mengaku berulang kali telah dicabuli. Pencabulan terakhir dilakukan tersangka pada Senin (1/5/2023) pukul 11.20 WIB di rumah salah satu teman korban.
“Kondisi rumah saat itu dalam keadaan kosong,” imbuh Kapolres Kobar dalam konferensi pers.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman berat. Tersangka dikenakan Pasal 81 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian