INTIMNEWS.COM, KUALA KAPUAS – Pria paru baya berinisial BI (71) harus berurusan dengan aparat kepolisian dari Polsek Sungkai Selatan. Pasalnya, warga Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah ini tega menggauli anak tirinya yang masih di bawah umur hingga hamil delapan bulan.
Terungkapnya kasus tersebut setelah diketahui dari tetangganya yang melihat korban perut korban membesar. Merasa curiga karena korban belum menikah, tetangga kemudian melaporkan hal itu kepada aparat desa setempat, dan kemudian melaporkan kepada Polisi.
“Pertama kali tersangka melakukan persetubuhan kepada korban ini, untuk tanggal pastinya lupa, namun diakui mulai pertengahan tahun 2021,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono kepada wartawan saat menggelar press rilis di Polres Kapuas, Senin 13 Maret 2023.
Qori mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, peristiwa itu terjadi pukul 10:00 WIB. Awalnya, korban menolak ajakan ayah tirinya namun tersangka tetap memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
“Istri pelaku tidak ada di rumah dan sedang ke pasar. Dari situlah, pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan cara merayu korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” jelas Qori.
Tak sampai di situ, kejadian tersebut berulang dan sampai beberapa kali dilakukan terhadap korban. Terakhir persetubuhan dilakukan tersangka tanggal 8 Maret 2023, sekitar pukul 16.00 WIB.
“Usai melakukan perbuatan bejatnya, tersangka lalu mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatan tersebut kepada ibunya maupun orang lain. tersangka BI kemudian memberikan uang Rp10 ribu kepada korban,” tambah Qori.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (**)
Editor: Irga Fachreza