INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Sudah diperkosa dan diancam hendak diceburkan ke sungai, seorang anak perempuan di Kotawaringin Barat (Kobar) masih mendapat perlakuan asusila dari seorang pria paruh baya berinisial M (56).
Awal mula peristiwa itu terjadi pada 22 Agustus 2018 silam. Pada saat itu korban yang masih berusia 15 tahun menginap di rumah M (56) tersangka.
Di rumah itulah, tersangka M melakukan aksinya dan menggagahi korban.
Korban tidak bisa melawan dan terpaksa mengikuti kemauan tersangka, lantaran mendapat berbagai ancaman.
Aksi bejat M (56) itu ternyata dilakukan tersangka lebih dari satu kali.
Pada tanggal 7 April 2021, lagi-lagi tersangka mengulangi nafsu setannya dan mengulangi perbuatannya.
Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani mengungkapkan, awal mula peristiwa asusila ini terjadi tiga tahun silam.
“Hingga pada akhirnya, korbanpun memberanikan diri untuk bercerita ke kakak kandungnya dan melapor kepada pihak kepolisian,” kata Rendra Aditia Dhani, Senin 6 September 2021.
Lanjut Kasatreskrim, awal mula korban disetubuhi oleh terlapor pada tanggal 22 Agustus 2018. Pada saat itu korban masih berusia 15 tahun.
“Korban diancam akan diceburkan ke sungai apabila korban bercerita kepada orang lain,” ujar Rendra Aditia Dhani.
Tersangka sempat melarikan diri ke Palangka Raya, namun berhasil ditangkap oleh Tim Macan Jatanras Polda Kalimantan Tengah.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma,” imbuh Rendra.
Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di kantor Satreskrim Polres Kotawaringin Barat untuk proses lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pergantian UU RI No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Yus)