INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Seorang pria berinisial R dihukum 2 tahun 6 bulan penjara karena memiliki 0,88 gram sabu. R juga diwajibkan membayar denda Rp 600 juta atas kejahatannya, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, melalui sidang virtual pada Selasa, (19/7/2022).
Ketua Majelis Hakim I Gede Putu Saptawan, didampingi Hakim Anggota Heru Karyono dan Erick Ignatius Christoffel, mengadili dan memutuskan terdakwa R telah terbukti secara sah dan bersalah, melakukan tindak pidana Narkotika.
“Terdakwa dikenakan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dan dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta, dan apabila terdakwa tidak mampu membayarnya di ganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ucap Majelis.
Diungkapkan majelis, putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.
Serta denda sebesar Rp.800 juta, dan apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Pihaknya mengungkapkan, adapun beberapa hak yang meringankan putusan terhadap terdakwa yaitu terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
“Hal memberatkan tentunya ia terbukti secara sah menguasai narkotika jenis sabu,” sebutnya.
Atas putusan tersebut, majelis memberikan kesempatan kepada terdakwa. Ternyata terdakwa menerimanya, sementara JPU menyatakan pikir – pikir.
Diinformasiman, bahwa terdakwa R ini ditangkap oleh personil Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kotawaringin Barat, pada saat sedang duduk menunggu perbaikan sepeda motor di bengkel yang berada di Jalan Ahmad Yani Km.16, Desa Bumi Harjo Rt.11, Kelurahan Kumai, Kecamatan Kumai, pada Senin, 17 Januari 2022 sekitar jam 14.00 WIB.
Pada saat dilakukan penggeledahan badan terdakwa, ditemukan di bagian saku celana depan sebelah kanan, barang bukti berupa 1 plastic klip berisi sabu dengan berat bersih 0,88 gram. Dan diakui miliknya. Selanjutnya ia beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Kobar.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian