website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

PPKM Level Tiga di Kotim Diperpanjang Hingga 14 Maret 2022

OPERASI – Satgas Covid-19 bersama aparat saat melakukan operasi Yustisi. (Jimmy)

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotawaringin Timur (Kotim), Rihel, melalui sekretaris BPBD, Yephi Hartady Periyanto menyebut bahwa status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 resmi diperpanjang.

“Status PPKM level 3 di Kabupaten Kotawaringin Timur diperpanjang hingga 14 Maret 2022,” kata Yephi, Selasa 2 Maret 2022.

Ia menyebutkan, ketetapan ini mengacu pada instruksi menteri dalam negeri (inmendagri) nomor 14 tahun 2022 yang diterbitkan pada 28 Februari 2022. Kemudian, diturunkan dalam instruksi bupati Kotim nomor 360/89/BPBD/KOTIM/III/2022 yang berlaku dari tanggal 1 hingga 14 Maret 2022.

“Instruksi ini untuk memperbaharui surat edaran sebelumnya yang masa berlakunya berakhir pada 28 Februari lalu,” terangnya.

Pasang Iklan

Ia menjelaskan, penetapan level PPKM ini berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

Meskipun, tren kasus Covid-19 di Kotim mulai menurun, namun jumlah pasien positif Covid-19 masih tergolong tinggi. Per 2 Maret 2022 ini, jumlah pasien Covid-19 di Kotim ada sebanyak 142 orang, dengan jumlah yang dirawat di rumah sakit sebanyak 11 orang, sedangkan sisanya menjalani isolasi mandiri.

Selain itu, indikator lainnya berhubungan dengan capaian vaksinasi Covid-19, khususnya untuk kategori keseluruhan pada dosis kedua minimal 45 persen dan kategori lanjut usia (lansia) untuk dosis pertama minimal 60 persen.

“Berdasarkan indikator tersebut Kotim ditetapkan berada di level 3, khususnya terkait vaksinasi lansia yang masih dibawah 60 persen,” lanjutnya.

Sehubungan dengan perpanjangan PPKM level 3, sejumlah aturan terkait mobilitas masyarakat pun masih berlaku. Di antaranya , pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial dengan kapasitas karyawan maksimal 50 persen bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO), sedangkan sisanya bekerja dari rumah Work From Home (WFH).

Sementara untuk sektor esensial, seperti layanan kesehatan, perbankan, dan lainnya boleh kapasitas 100 persen, dengan catatan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Dan ada banyak lagi aturan yang diberlakukan, namun tak dapat disebutkan satu per satu. Kendati demikian, dengan diberlakukan sejumlah aturan ini diharap dapat menekan tren kenaikan kasus Covid-19 di wilayah ini.

Pasang Iklan

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan