INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Tim Satgas Covid-19 mulai memberlakukan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dari tanggal 11 hingga 17 Agustus 2021.
Dengan diberlakukannya PPKM level 4 di Kalteng ini, termasuk Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) rencananya mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB dilakukan penyekatan pada beberapa ruas jalan dalam kota.
Kasatlantas Polres Kobar AKP Feriza Winanda Lubis usai rapat yang digelar di Mapolres Kobar, menjelaskan bahwa penyekatan ini merupakan tindaklanjut dan optimalisasi setelah ditetapkannya PPKM level 4 sesuai SK Gubernur nomor 180 tahun 2021.
Penyekatan ini dilakukan, untuk mengurangi mobilitas masyarakat di luar rumah. “Namun untuk beberapa sektor yang masih kita berikan peluang masih kita berikan keringanan yaitu sektor esensial yaitu dibidang kesehatan, satgas covid-19 dan sektor kritikal terkait dengan logistik dan lainnya,” jelas Kasatlantas.
“Dengan mempertimbangkan beberapa indikator kasus pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 11-17 Agustus 2021 di beberapa titik yang ada di kota dengan penyesuaian aktivitas dan mobilitas,” lanjutnya.
Terkait keputusan tersebut, Satlantas Polres Kotawaringin Barat memastikan bahwa penyekatan di titik wilayah Kecamatan Arut Selatan dan Kumai tetap berlaku.
“Penyekatan masih akan dilakukan sosialisasi, mulai besuk tanggal 11 Agustus 2021 mulai diberlakukan,” ucap Kasatlantas AKP Feriza Winanda Lubis.
Adapun rincian titik penyekatan itu yakni 11 titik di dalam kota, yakni Bundaran Pancasila di jalan HM Rafi’i (sekat Simpang Bapeda), jalan Plagan Sari (sekat simpang 4 jalan pemuda), Jalan Lijo-Jalan Iskandar.
Jalan Iskandar (sekat united traktor) jalan S Parto Utomo, Jalan Malijo (sekat Cafei) menuju bundaran Pancasila, Jalan Iskandar (sekat depan SPBU panjung) putar balik, Jalan utama Pasir Panjang (sekat simpang jalan Pramuka).
Jalan Pramuka, Jalan Ahmad Wongso, jalan Bhayangkara, menuju Bundaran Pancasila putar balik.
Pasar Indra sari Jalan Pangeran Antasari (sekat simpang rangga santrek), Bundaran Tugu Adipura jalan Prakusumayudha (sekat turunan tugu bawah), Bundaran Misbar jalan Udan said – Jalan Ahmad Yani.
Penyekatan ruas di Kecamatan Kumai: Bundaran orang utan (sekat Jalan utama Pasir Panjang arah ke Pangkalan Bun) putar balik menuju Kumai Jalan padat karya atau menuju ke arah Batu Belaman.
Penyekatan luar kota Bundaran Ban Palingkau (sekat Jalan natai arahan dan sekat Jalan A Yani menuju Pangkalan Bun) putar balik Jalan A Yani luar kota.
Dalam pelaksanannya, Kepolisian tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Salah satunya soal syarat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi warga yang akan melintas di titik penyekatan. “Kita masih mengacu pada STRP dan sektor esensial dan kritikal, serta layanan darurat, orang sakit,” sebutnya.
“Polisi memeriksa kendaraan yang akan masuk ke Kotawaringin Barat di tengah masa PPKM Darurat,” pungkasnya. (Yus)