INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memutuskan tidak memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah setempat.
Keputusan itu mulai berlaku tanggal 17 Agustus 2021 sesuai masa berakhirnya Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 180.17/171/2021 tertanggal 5 Agustus 2021.
PPKM tidak diperpanjang lagi setelah Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran yang juga sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi melihat hasil dari pelaksanaan PPKM selama 14 hari ke belakang.
Sebelumnya, berdasarkan Zonasi dari Bersatu Lawan Covid-19 (BLC), pada tanggal 1
Agustus 2021, kabupaten/kota Zona Merah di Kalimantan Tengah sebanyak lima daerah, yaitu
Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten
Barito Selatan dan Kabupaten Barito Timur. Sedangkan lainnya Zona Oranye.
Pada 15 Agustus 2021, Zona Merah berkurang menjadi hanya tersisa dua daerah, yaitu
Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Barito Timur, kemudian Kabupaten Seruyan telah mengalami
perbaikan menjadi Zona Kuning, sedangkan lainnya Zona Oranye.
Kota Palangka Raya yang dalam beberapa minggu selalu berada pada Zona Merah, telah mengalami perbaikan menjadi Zona Oranye.
“Pemprov Kalteng memutuskan untuk tidak memperpanjang PPKM Level 4, serta menyerahkan penanganannya kepada masin-masing kabupaten/kota,” kata Gubernur Kalteng, Selasa 17 Agustus 2021.
Selain itu, Pemprov juga akan terus melihat, memantau dan melaporkan hasil penanganan pandemi Covid-19 kepada Pemerintah Pusat.
Perbaikan yang sudah dicapai selama 14 hari terakhi ini diharapkan mampu dipertahankan oleh masing- masing kabupaten/kota.
Sebelumnya, berdasarkan Instruksi Gubernur Kalteng, PPKM Level 4 diberlakukan di seluruh kabupaten/kota di wilayah hingga 17 Agustus. Khusus untuk Kota Palangka Raya, PPKM Level 4 tersebut telah diberlakukan sejak tanggal 3 Agustus 2021.