INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Aparat kepolisian dari Polsek Katingan Tengah melakukan mediasi antara pihak PT Persada Sejahtera Agro Makmur (PSAM) dengan tiga terduga pelaku pencurian sawit. Mereka dipertemukan untuk menerapkan Restorative Justice.
Kapolsek Katingan Tengah, Iptu Affan Efendi Batubara, mengatakan pihaknya telah menjadi mediator antara tiga warga Batu Badinding masing-masing berinisial D (26), HDP (53) dan YPH (43) dengan perusahaan swasta PT Persada Sejahtera Agro Makmur (PSAM). Alhasil, keduanya sepakat diselesaikan secara restorative justice.
“Penyelesaian perkara pencurian tandan buah kelapa sawit PT PSAM, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice,” kata Iptu Batubara saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/11) kemarin.
Iptu Batubara menjelaskan, ketiga warga yang diamankan tersebut diduga melukan pencurian buah sawit dengan menggunakan sebuah mobil bak terbuka, dengan muatan buah kelapa sawit sebanyak 1.870 kg. Mereka melakukan panen buah dengan sebuah dodos dan sebuah tojok.
Karena aksinya diketahui pihak perusahaan, dan merasa masih areal perusahan ketiga orang tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Katingan Tengah.
“Setelah kami mediasi antara pelaku dengan pihak perusahaan, kedua belah pihak saling memaafkan dan sepakat meminta dilakukan penyelesaian perkara dengan prinsip keadilan restoratif dan dibuatkan surat pernyataan,” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza