INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Seorang buruh harian lepas berinisial MWP (21) harus berurusan dengan aparat kepolisian dari Polsek Katingan Hilir. Pasalnya, dia terbukti melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, Minggu (22 /10), sekira pukul 18:45 WIB.
Kapolsek Katingan Hilir, Iptu Affan Afendi Batubara membenarkan penangkapan tersebut. Dia menjelaskan, peristiwa bermula saat korban, Didik Wahyudi melakukan pelaporan kehilangan sepeda motor miliknya.
“Mendapat laporan tersebut tim langsung melakukan pencarian terkait motor yang dimaksud,” terang Iptu Affan.
Setelah mendapat informasi terkait keberadaan motor dan pelaku, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka MWP. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor warna hitam, satu lembar STNK, dua lembar plat dan satu buah obeng warna hijau corak kuning.
“Saat ini tersangka mendekam di balik jeruji besi Polsek Katingan Hilir. Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal lima tahun,” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza